Saat ini, pemerintah pusat juga tengah mengupayakan revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sebagai payung hukum transportasi online.
“Kami berharap Undang-Undang Ojek Online segera disahkan agar tidak ada lagi istilah tarif murah yang merugikan driver,” ujar Thomas, salah satu pengemudi ojol saat berorasi.
Selain persoalan tarif, massa aksi juga menuntut adanya jaminan perlindungan dan keamanan kerja, serta penghapusan opsen pajak kendaraan bermotor.
Mereka berkomitmen terus mengawal pembahasan regulasi transportasi online hingga segera terealisasi.(*)