SEMARANG, diswayjateng.id – Ratusan pengemudi ojek online (ojol) menggelar aksi unjuk rasa di depan gerbang Kantor Gubernur Jawa Tengah, Jalan Pahlawan, Kota Semarang, Rabu (20/5/2026).
Dalam aksi tersebut, mereka mendesak pemerintah segera menerbitkan regulasi khusus transportasi online guna melindungi kesejahteraan dan kepastian kerja para driver.
Massa aksi diterima sejumlah pejabat, termasuk anggota DPRD Jawa Tengah.
Mereka menyampaikan berbagai tuntutan, mulai dari penetapan tarif batas bawah hingga perlindungan kerja bagi pengemudi transportasi online roda dua maupun roda empat.
Anggota DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto dan Niken Mayasari, menegaskan komitmennya untuk mendukung peningkatan kesejahteraan driver ojol.
Menurut mereka, profesi pengemudi transportasi online sudah seharusnya mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Wakil Ketua Komisi E DPRD Jateng, Yudi Indras Wiendarto, mengatakan persoalan kesejahteraan dan perlindungan kerja pengemudi ojol perlu segera mendapat solusi konkret melalui regulasi yang jelas.
“Profesi transportasi online perlu mendapatkan perhatian serius, khususnya terkait peningkatan kesejahteraan dan perlindungan kerja,” ujar Yudi di hadapan massa aksi.
Ia juga mengajak para pengemudi untuk terus menjalin komunikasi aktif dengan pemerintah dan DPRD Jateng melalui forum audiensi maupun penyusunan program bersama.
Selain itu, Yudi menyebut para driver ojol juga memiliki hak yang sama sebagai warga Jawa Tengah untuk mengakses berbagai program bantuan dan layanan dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Sementara itu, perwakilan Gerakan Tolak Aplikator Kapitalis (Gertak) Jateng, Mak Tatik, mengungkapkan pengemudi kerap menerima pendapatan jauh lebih kecil dibanding tarif yang tercantum di aplikasi.
Menurutnya, kondisi tersebut dipengaruhi program tarif tertentu dari aplikator yang dinilai merugikan pengemudi karena belum adanya aturan baku mengenai penetapan tarif transportasi online.
“Sekarang tarif di aplikasi bisa Rp12 ribu sampai Rp14 ribu, tetapi yang diterima driver hanya sekitar Rp5 ribu sampai Rp6 ribu. Itu kenyataan di lapangan,” kata Mak Tatik.
Gertak Jateng mengusulkan adanya tarif batas bawah, yakni Rp8.000 untuk kendaraan roda dua dan Rp10.000 bagi roda empat pada tiga kilometer pertama.
Para pengemudi menilai regulasi khusus transportasi online menjadi kebutuhan mendesak agar aplikator tidak lagi menetapkan tarif secara sepihak.