SRAGEN, diswayjateng.id - Kasus tragis menimpa remaja putri, Bunga (17), bukan nama sebenarnya, warga Karangdowo, Sragen Kota. Pelajar salah satu SMK di Sragen ini meninggal setelah melahirkan bayi laki-laki akibat dugaan komplikasi kehamilan.
Mirisnya, kehamilan Bunga ini akibat tindak pidana persetubuhan yang dilakukan SR (61), seorang pensiunan guru yang masih memiliki hubungan kerabat dengan korban. Kasus ini terungkap dalam rilis pers Polres Sragen yang digelar di halaman mapolres setempat, Rabu (6/5/2026).
BACA JUGA: Polres Tegal Berhasil Bongkar Penyalangunaan BBM Bersubsidi
BACA JUGA: Revisi Perda Pelayanan Publik Jateng Didorong, Fokus pada Digitalisasi dan Kualitas Layanan
Ayah kandung korban, ATN awalnya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sragen sesaat setelah putrinya meninggal dunia usai nelahirkan beberapa waktu lalu. Berdasarkan laporan polisi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Sragen langsung bergerak cepat mengamankan tersangka.
Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Catur Agus Yudo Praseno mewakili Kapolres AKBP Dewiana Syamsu Indyasari menjelaskan, aksi bejat tersangka telah dilakukan berulang kali dalam kurun waktu satu tahun. "Aksi tersangka dimulai sejak Juli 2024 dan terakhir dilakukan pada Juli 2025 di rumah tersangka yang berlokasi di Kampung Karangdowo, Kelurahan Sragen Tengah," ungkap AKP Catur.
Menurut AKP Catur, tersangka yang masih saudara sepupu dengan ayah korban memanfaatkan kedekatan keluarga dan kondisi ekonomi korban untuk melancarkan aksinya. Modus utama yang digunakan tersangka yakni bujuk rayu dijanjikan uang jajan. Selain itu, situasi rumah yang sepi dan korban dipanggil ke rumah dengan alasan membantu bersih-bersih rumah.
Terkait motif, tersangka memberikan pengakuan yang mengejutkan. Pensiunan guru ini mengaku tidak kuat menahan nafsu akibat sering menonton film porno. Obsesi tersebut kemudian dilampiaskan kepada korban yang masih di bawah umur.
Korban diketahui melahirkan seorang bayi laki-laki pada Minggu 29 Maret 2026 dalam usia kandungan sembilan bulan. Namun, lima hari pasca persalinan, nyawa Bunga tidak tertolong. Ia dinyatakan meninggal dunia akibat preeklampsia atau tekanan darah tinggi yang ekstrem saat/setelah kehamilan.
Kepala UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pemkab Sragen, Diah Nursari mengonfirmasi bahwa saat ini bayi laki-laki tersebut dalam kondisi sehat. "Bayi saat ini diasuh oleh kakeknya (ayah korban). Kami bersama Dinas Sosial terus memantau perkembangan kesehatan dan pemenuhan kebutuhan bayi tersebut," jelas Diah.
Polres Sragen menerapkan metode Scientific Crime Investigation, termasuk melakukan uji DNA melalui kerja sama dengan Bidlabfor Polda Jateng. Hal ini dilakukan untuk membuktikan secara akurat hubungan kausalitas antara perbuatan tersangka dengan kehamilan korban.
Tersangka SR telah ditahan dan dijerat Pasal 81 ayat (2) jo Pasal 76D UU RI No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Ancaman Pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar.