Bakal Cuan, Desa di Batang Dapat 20 Persen Laba dari Koperasi Desa Merah Putih

Rabu 06-05-2026,06:04 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.com – Program Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Kabupaten Batang dipastikan menjadi sumber pendapatan baru bagi pemerintah desa.

Setiap koperasi diwajibkan menyetorkan minimal 20 persen dari keuntungan bersih sebagai imbal jasa kepada pemerintah desa.

Kepala Bidang Koperasi Disperindagkop UKM Batang, Haniyah, menjelaskan bahwa kontribusi tersebut akan masuk sebagai pendapatan sah desa.

“Imbal jasa itu dicatat dalam APBDes dan penggunaannya ditentukan melalui musyawarah desa,” ujarnya di kantornya, Selasa 5 Mei 2026.

BACA JUGA: Ajukan Rp5 miliar, Batang Rencanakan Kapal Keruk Baru pada 2027

BACA JUGA: Tak Melaut Akibat Harga Solar Naik, Bos Kapal Batang Gelar Aksi di DPRD dan Pemkab

Dengan mekanisme ini, desa memiliki peluang memperkuat kemandirian keuangan tanpa sepenuhnya bergantung pada transfer dana dari pemerintah pusat.

Namun, potensi tersebut belum sepenuhnya tergarap maksimal.

Meski seluruh desa di Batang telah memiliki koperasi lengkap dengan legalitas seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), tidak semuanya aktif beroperasi.

Dari puluhan koperasi yang terbentuk, baru sekitar lima yang benar-benar berjalan dan menghasilkan.

BACA JUGA: Investasi ke Batang Nomor Satu di Jateng, Salip Kendal dan Kota Semarang

BACA JUGA: Muscab IX PPP Dapil Jateng 10 Dipusatkan di Batang, Target Kursi DPRD Naik di 2029

Sejumlah desa sudah membentuk koperasi dengan unit usaha beragam, mulai dari pertokoan, sembako, distribusi LPG, hingga apotek desa.

Artinya, peluang pemasukan 20 persen bagi desa masih sebatas potensi, belum menjadi realitas merata.

Di sisi lain, pemerintah daerah sebenarnya sudah menyiapkan fondasi melalui pelatihan dan pendampingan.

Kategori :