Polisi beralasan, bahwa pengungkapan kasus ini tidak sederhana. Karena itu, membutuhkan pendalaman secara menyeluruh, termasuk analisis terkait pasal yang akan diterapkan.
Dari hasil sementara, polisi mencatat adanya aliran uang sekitar Rp20 juta yang telah diterima dari dua korban. Namun, jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring pendalaman kasus.
Kasus ini sebelumnya mencuat setelah beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan adanya penarikan uang terhadap pedagang di kawasan tersebut.
Dalam keterangannya, korban mengaku dimintai uang hingga puluhan juta rupiah oleh oknum yang mengatasnamakan ormas.
Atas kejadian ini, kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak takut melapor jika mengalami atau mengetahui praktik serupa.
“Kami berkomitmen menjaga Kabupaten Kudus tetap kondusif agar masyarakat merasa aman dalam beraktivitas,” terang Subuhan.