“Ada dokumen yang tidak sinkron. Ini menjadi catatan serius dalam proses hukum,” kata Sujiarno.
Kuasa hukum juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang dinilai belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti yang sah.
Di sisi lain, dalam persidangan terungkap bahwa mekanisme pemberian kredit di perbankan tidak berada pada satu pihak, melainkan melalui tahapan berjenjang.
“Tidak bisa serta-merta dibebankan ke satu orang, karena melibatkan banyak lini, dari analis hingga direksi,” jelas Khaerul.
Tim kuasa hukum menegaskan, praperadilan ini bukan sekadar pembelaan, tetapi upaya menguji keabsahan proses hukum yang dinilai menyisakan banyak pertanyaan.
“Ini bagian dari kontrol terhadap penegakan hukum agar tetap berjalan sesuai aturan,” tegas Sujiarno.