Sidang Praperadilan Hari Manu Wibowo Ditunda, Polda Jateng Absen Tiga Kali

Selasa 07-04-2026,07:00 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, diswayjateng.com — Sidang praperadilan penetapan tersangka Hari Manu Wibowo di Pengadilan Negeri Semarang mandek setelah Polda Jawa Tengah tiga kali tidak menghadiri persidangan, Selasa (7/4/2026).

Ketidakhadiran berulang dari pihak termohon membuat agenda sidang tak bisa berjalan. Padahal, majelis hakim telah melayangkan panggilan resmi hingga tiga kali.

Ketua majelis hakim PN Semarang, Dian Kurniawati, menyebut kondisi tersebut menjadi kendala utama dalam melanjutkan proses persidangan.

“Termohon sampai pukul 10.00 sudah kami panggil, bahkan sudah tiga kali tidak hadir. Kami juga menerima surat dari Polda Jateng terkait administrasi,” kata Dian di ruang sidang.

Majelis hakim akhirnya menunda sidang dan menjadwalkan ulang pada Senin, 13 April 2026, sembari memberikan kesempatan terakhir kepada pihak Polda Jateng untuk hadir.

Kasus ini menjadi sorotan karena menyeret aktivitas pribadi Hari Manu Wibowo di luar profesinya sebagai kepala cabang bank.

Aktivitasnya sebagai musisi yang mengajar musik privat justru dipersoalkan dan dikaitkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 49 ayat (2) Undang-Undang Perbankan.

Kuasa hukum pemohon, Sujiarno Broto Aji, menilai konstruksi perkara tersebut tidak berdasar.

“Ini murni aktivitas profesional di bidang musik. Tidak ada kaitannya dengan kewenangan pemberian kredit,” tegasnya.

Pernyataan itu diperkuat Khaerul Umam yang menyebut kliennya kerap diminta seorang nasabah untuk mengajar musik setiap akhir pekan, dengan honor Rp1 juta hingga Rp2 juta per sesi.

Menurutnya, angka tersebut merupakan standar wajar di industri kreatif dan tidak bisa serta-merta ditarik sebagai indikasi gratifikasi.

“Kalau logikanya dikaitkan dengan kredit, seharusnya semua pengajuan disetujui. Faktanya tidak demikian,” ujarnya.

Selain mempersoalkan substansi, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan kejanggalan dalam proses penyidikan.

Mereka mengungkap adanya dua surat perintah penyidikan (sprindik), namun hanya satu Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima.

Tak hanya itu, terdapat ketidaksesuaian tanggal dalam dokumen yang dinilai janggal, bahkan disebut lebih awal dari laporan perkara.

Kategori :