Empat Saksi Diperiksa Polda dalam Kasus Dugaan Penganiayaan HIPMI Jateng

Empat Saksi Diperiksa Polda  dalam Kasus Dugaan Penganiayaan HIPMI Jateng

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir,-Istimewa/ Umar Dani -

SEMARANG, diswayjateng.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Ketua Umum HIPMI Jawa Tengah terus bergulir. Polda Jateng telah memeriksa empat orang saksi terkait laporan tersebut.

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah saat ini masih mendalami dugaan penganiayaan terhadap seorang pengurus Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Jawa Tengah berinisial R. 

Dalam kasus ini, dugaan penganiayaan disebut melibatkan seorang petinggi organisasi berinisial TAT.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol. Anwar Nasir, mengatakan empat saksi yang telah diperiksa terdiri atas pelapor, saksi terkait, serta dokter yang melakukan pemeriksaan visum di Tegal.

“Pelapor, saksi terkait, dan dokter yang melakukan pemeriksaan atau visum di Tegal,” ujar Anwar saat dihubungi wartawan, Jumat (29/5/2026) malam.

Menurut Anwar, penyidik kini tinggal melakukan pemeriksaan terhadap pihak teradu atau terlapor.

“Ini tinggal pemeriksaan teradu atau terlapor,” katanya singkat.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Sukarman saat dihubungi membenarkan bahwa kliennya kembali menjalani pemeriksaan tambahan di Polda Jateng pada Jumat (29/5/2026).

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas laporan yang telah dilayangkan pada 14 Mei 2026.

Laporan itu diterima Polda Jawa Tengah dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTPL) Nomor: STTPL/113/ V/2026/ Jateng/SPKT.

“Benar, hari ini korban menjalani pemeriksaan tambahan oleh penyidik Unit I Ditreskrimum Polda Jateng,” ujar Sukarman.

Ia mengapresiasi langkah cepat penyidik dalam menangani perkara tersebut. Menurutnya, dalam waktu sekitar dua pekan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi serta mengambil hasil visum et repertum.

Sukarman juga menyebut penyidik telah melayangkan pemanggilan terhadap terduga pelaku berinisial TAT, meski pemeriksaannya dijadwalkan pada waktu lain.

Selain itu, pihaknya meminta penyidik turut memeriksa sopir terduga pelaku karena dinilai mengetahui peristiwa saat korban dibawa dari lokasi dugaan penganiayaan di Kledung Park Magelang menuju rumah terduga pelaku.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait