Sementara itu, KPK juga menyoroti lemahnya upaya pencegahan korupsi di daerah, khususnya di Jawa Tengah.
Sepanjang tahun 2026, tercatat tiga kepala daerah tersandung kasus korupsi. Kasus ini dinilai menjadi alarm serius bagi efektivitas pencegahan.
Penegasan itu dikatakan Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia menyebut bahwa kondisi itu menunjukkan upaya pencegahan korupsi belum berjalan maksimal, meski berbagai program telah digencarkan.
Pernyataan Fitroj disampaikan usai penandatanganan pakta integritas oleh Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bersama 35 bupati/wali kota serta ketua DPRD se-Jawa Tengah.
“Monitoring kami lakukan di seluruh wilayah. Namun Jawa Tengah menjadi perhatian. Ini bukan kabar baik, justru menandakan upaya yang dilakukan selama ini belum maksimal,” ujar Fitroh.
Menurut Fitroh, persoalan utama bukan lagi pada aspek pengetahuan, melainkan kesadaran individu pejabat publik dalam menjauhi praktik korupsi.
“Pengetahuan sudah cukup. Yang kurang adalah kesadaran dan sistem yang mampu menutup celah terjadinya korupsi,” tegasnya.
KPK pun mendorong agar pakta integritas tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan diimplementasikan secara nyata dalam tata kelola pemerintahan.