TEGAL, diswayjateng.com - Pelayanan administrasi kependudukan kepada masyarakat tetap menjadi prioritas meskipun berada di tengah bulan suci Ramadan dan menjelang cuti bersama Hari Raya Idulfitri. Hal tersebut disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Yudi Arianto, yang menegaskan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dengan beberapa penyesuaian jam operasional.
Yudi Arianto mengatakan, selama bulan Ramadan pelayanan Administrasi Kependudukan (Aminduk) di Disdukcapil Kota Tegal tetap dibuka setiap hari kerja. Namun demikian, terdapat penyesuaian jam pelayanan menyesuaikan dengan jam kerja selama bulan puasa.
“Untuk pelayanan Aminduk di Disdukcapil Kota Tegal khusus di bulan suci Ramadan ada perubahan sesuai jam kerja yang sebelumnya dimulai pukul 07.30 sampai 15.00, kini berubah menjadi pukul 08.30 sampai 14.30 pada hari Senin sampai Kamis. Sedangkan untuk cuti bersama lebaran nunggu surat dari Dirjen Dukcapil Kemendagri,” ujar Yudi, Senin (9/3).
Sementara itu, khusus pada hari Jumat, pelayanan dibuka mulai pukul 08.30 hingga 15.00. Penyesuaian ini dilakukan karena adanya jeda waktu untuk pelaksanaan salat Jumat bagi para pegawai.
Ia menegaskan bahwa perubahan jam kerja tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Seluruh petugas tetap berkomitmen memberikan pelayanan yang maksimal kepada warga yang membutuhkan berbagai layanan administrasi kependudukan seperti pembuatan KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran, akta kematian, hingga perubahan data kependudukan.
Selain itu, Disdukcapil Kota Tegal juga telah menyiapkan langkah antisipasi menghadapi meningkatnya kebutuhan layanan administrasi kependudukan menjelang dan setelah Hari Raya Idulfitri, terutama bagi masyarakat yang mudik ke Kota Tegal.
Menurut Yudi, pihaknya tetap membuka pelayanan kepada masyarakat pada masa cuti bersama Lebaran, meskipun dengan sistem pelayanan terbatas.
“Nanti kita tetap ada pelayanan, kita buka setengah hari atau satu hari menjelang Idul Fitri dan juga beberapa hari setelah Lebaran,” jelasnya.
Kebijakan tersebut diambil untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, khususnya para perantau yang pulang kampung dan membutuhkan pelayanan administrasi kependudukan selama berada di Kota Tegal.
Yudi juga mengimbau masyarakat yang membutuhkan layanan administrasi kependudukan agar dapat memanfaatkan waktu pelayanan yang tersedia selama bulan Ramadan, sehingga pengurusan dokumen kependudukan dapat dilakukan dengan lebih mudah dan tertib.
Dengan tetap dibukanya pelayanan selama bulan Ramadan hingga masa cuti bersama Lebaran, diharapkan masyarakat Kota Tegal tetap dapat memperoleh pelayanan administrasi kependudukan secara optimal tanpa harus menunggu setelah libur panjang Idulfitri.