Parkir Dua Saf di Gajahmada–Depok Bikin Macet, Dishub Semarang Turun Tangan

Selasa 03-03-2026,11:45 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, Diswayjateng.com – Dua ruas jalan di pusat Kota Semarang, yakni Jalan Gajahmada dan Jalan Depok, kembali menjadi sorotan akibat kepadatan lalu lintas yang kerap terjadi pada jam-jam tertentu. Menjamurnya kafe dan tempat makan baru di kawasan tersebut dinilai memicu peningkatan volume kendaraan, terutama karena parkir yang belum tertata optimal.

Untuk merespons kondisi itu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang bersama Satlantas Polrestabes Semarang, Denpom V/4, serta Satpol PP menggelar sosialisasi penataan parkir sejak Jumat (27/2) malam kemarin. Kegiatan ini difokuskan pada pembinaan juru parkir dan pemilik usaha agar pengaturan kendaraan tidak mengganggu arus lalu lintas.

Kepala Dishub Kota Semarang, Danang Kurniawan, mengatakan bahwa langkah yang diambil saat ini masih bersifat persuasif. Petugas melakukan penyisiran di sejumlah titik yang dinilai rawan menimbulkan kemacetan.

“Tahap awal ini kami lakukan sosialisasi kepada juru parkir dan pemilik usaha. Kami juga menemukan adanya parkir dua saf di Jalan Gajahmada,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa 3 Maret 2026.

Di Jalan Gajahmada, petugas mendapati kendaraan roda empat dan roda dua terparkir hingga memakan lebih dari satu lajur jalan. Kondisi tersebut ditemukan di sekitar kawasan perhotelan dan kafe yang tengah ramai pengunjung. Sejumlah juru parkir dipanggil untuk didata dan diberikan arahan terkait ketentuan parkir yang berlaku.

Penyisiran kemudian berlanjut ke Jalan Depok. Di ruas ini, parkir kendaraan diketahui hanya diperbolehkan di sisi kiri jalan karena merupakan jalur satu arah. Namun di lapangan, masih ditemukan kendaraan yang berhenti dan parkir di sisi kanan, termasuk di area yang masuk zona larangan parkir.

Selain itu, terdapat usaha kafe baru yang lokasinya berada tepat di sisi jalur satu arah, sehingga berpotensi memicu penumpukan kendaraan jika tidak disertai pengaturan parkir yang memadai.

Danang menjelaskan, perkembangan kawasan kuliner di dua ruas jalan tersebut memang berdampak pada dinamika lalu lintas. Ia tidak menampik bahwa pertumbuhan usaha baru menjadi indikator positif bagi iklim investasi, namun harus diimbangi dengan ketertiban di ruang publik.

“Di Gajahmada dan Depok ini sekarang jadi rujukan baru masyarakat untuk nongkrong. Dari sisi parkir, ada beberapa titik yang belum berizin. Itu yang kami data dan kami minta segera mengurus perizinannya,” katanya.

Menurutnya, di beberapa lokasi kondisi ruang tidak memungkinkan untuk menyediakan kantong parkir khusus, sehingga kendaraan terpaksa menggunakan badan jalan. Namun ia menegaskan bahwa parkir di tepi jalan tetap harus ditata agar tidak menimbulkan kemacetan.

“Kalau ditata dengan baik, tidak akan sampai bikin macet. Tapi kalau dibiarkan dua saf atau melanggar zona larangan, tentu mengganggu pengguna jalan lain,” tegasnya.

Dishub menyatakan akan terus memantau perkembangan di lapangan. Untuk Jalan Gajahmada, meskipun pada jam tertentu diperbolehkan parkir satu lajur, evaluasi tetap akan dilakukan menyesuaikan kondisi lalu lintas.

Sementara untuk Jalan Depok, aturan parkir hanya berlaku di sisi kiri jalan. Pelaku usaha dan juru parkir diminta mematuhi ketentuan tersebut agar tidak merugikan pengguna jalan lainnya.

“Kami tidak langsung melakukan tindakan. Ini tahap pembinaan dan sosialisasi. Namun jika ke depan masih ada pelanggaran, tentu akan kami tindak bersama Satlantas, termasuk melalui penilangan,” tandas Danang.

Salah satu juru parkir di Jalan Depok, Jumbadi, mengakui masih ada pengendara yang memaksa parkir di area terlarang meski sudah diingatkan.

Kategori :