“Keberadaan tempat sampah pilah di taman kota menjadi sarana edukasi bagi masyarakat untuk membedakan sampah organik dan anorganik. Sedangkan komposter berfungsi mengurangi timbunan sampah di TPA, menekan emisi gas rumah kaca, serta menyuburkan tanah secara alami,” jelasnya.
Pendekatan ini selaras dengan prinsip keberlanjutan lingkungan yang kini menjadi perhatian berbagai kota besar di Indonesia.
Taman kota sebagai bagian dari RTH publik memiliki fungsi ekologis yang vital. Selain mempercantik lanskap perkotaan, RTH berperan menyegarkan udara, memperbaiki iklim mikro, menyerap air hujan, hingga menjaga keberlangsungan ekosistem tertentu.
“RTH juga memiliki fungsi ekstrinsik yang mencakup aspek sosial dan budaya, ekonomi serta estetika,” tegas Pipie.
Dalam konteks tersebut, pengelolaan sampah yang baik menjadi kunci agar fungsi ekologis dan sosial taman tetap terjaga. Sampah yang tidak terpilah berpotensi mencemari tanah dan saluran air, bahkan memicu bau tak sedap yang mengganggu kenyamanan pengunjung.
Pengamat lingkungan menilai, perubahan sistem pengelolaan sampah harus dibarengi perubahan perilaku masyarakat. Penyediaan fasilitas tanpa partisipasi aktif warga berisiko tidak efektif.
Dengan menjadikan taman kota sebagai titik awal, Pemkot Semarang mencoba membangun kebiasaan baru di ruang publik yang paling dekat dengan aktivitas harian warga. Ketika anak-anak, orang tua, hingga komunitas terbiasa memilah sampah saat rekreasi, perilaku serupa diharapkan terbawa hingga ke rumah.
Model ini juga dinilai strategis karena taman kota merupakan ruang komunal lintas generasi dan latar belakang sosial.