Wajib Pajak Tidak Aktif di Salatiga Capai 30 Persen

Sabtu 28-02-2026,18:00 WIB
Reporter : Erna Yunus Basri
Editor : Wawan Setiawan

SALATIGA, diswayjateng.id - BPKPD Kota Salatiga mencatat, wajib pajak yang tidak aktif di Kota Salatiga saat ini mencapai 30%. 

Dengan angka itu, Pemkot Salatiga tengah berupaya menyemangati untuk membayar. 

Hal ini disampaikan Plt. Kepala BPKPD Kota Salatiga, Agung Hendratmiko kepada wartawan Disway Jateng, Sabtu 28 Februari 2026. 

Agung mengatakan, upaya Pemkot Salatiga ini telah disampaikan kepada jajaran petinggi Samsat Salatiga. 

BACA JUGA: Tiga Pekan Menjelang Lebaran, Disperinnaker Salatiga Pantau 6 Perusahaan. Ada Apa?

BACA JUGA: Disnaker Salatiga Buka Pengaduan THT 2026, Agung Hendratmiko: Kurang 6 Hari Sebelum Lebaran Silahkan Mengadu

Dengan kolaborasi dalam perencanaan dan menginformasikan diskon 5 % berlaku per 20 Februari 2026, menjadi salah satu upaya bagi wajib pajak yang tidak aktif samangat membayar.

Sejauh ini, diakuinya, Salatiga mengikuti kebijakan Provinsi. Dimana,  opsen yang saat ini diberlakukan hanya memisah proporsi. 


"Kalau dulu pembayaran masuk provinsi semua, kemudian kota di transfer bagi hasil. Kalau sekarang langsung di setor ke kas daerah masuk dalam rekening pajak," jelasnya. 

BACA JUGA: Perang Sarung di Tegalrejo Salatiga Terekam CCTV, Warga Sempat Dengar Suara Petasan Hingga Puluhan Motor

BACA JUGA: Timbunan Sampah di TPA Ngronggo Salatiga Mencapai 42,2 Ton Per Tahun, 658 Ton Per Tahun Tidak Terkelola

Klarifikasi Kepala UPPD SAMSAT
Kepala UPPD SAMSAT Kota Salatiga, Amar Ustadi, menyampaikan klarifikasi terkait isu kenaikan pajak kendaraan bermotor hingga 66 persen. 

Ia menjelaskan, berdasarkan evaluasi pasca penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang HKPD, rata-rata penyesuaian pajak di Jawa Tengah sebesar 13,94 persen. Selain itu, adanya relaksasi diskon 5 persen dari Pemerintah Provinsi turut meringankan beban masyarakat.

Data menunjukkan kunjungan dan pembayaran pajak di Kota Salatiga relatif stabil, bahkan meningkat 1,43 persen. 
"Saat ini sekitar 70 persen wajib pajak telah memenuhi kewajibannya, sementara 30 persen masih memiliki tunggakan," paparnya. 

BACA JUGA: Tahun 2026 DLH Salatiga Ditarget Rp3,4 Miliar, Retribusi Sampah Dua Bulan Berjalan Baru Capai Rp180 Juta

BACA JUGA: Sempat Terpental, Tukang Bangunan Tersengat Listrik Hingga Terbakar 80 Persen di Tingkir Salatiga

Sementara, Wali Kota menegaskan bahwa yang terjadi bukanlah lonjakan pajak, melainkan penyesuaian seiring berakhirnya kebijakan diskon sebelumnya.

"Perlu diluruskan, ini bukan pajaknya yang naik drastis, tetapi diskon yang sebelumnya ada kini telah disesuaikan. Pemerintah hadir bukan untuk memberatkan, melainkan mencari titik tengah agar kewajiban pajak tetap berjalan dan kondisi ekonomi masyarakat tetap terjaga," tegasnya.

Plt Kepala BPKPD Kota Salatiga, Agung Hendratmiko, Pemkot Salatiga, wajib pajak tidak aktif, Kepala UPPD SAMSAT Salatiga, Amar Ustadi, penerapan UU Nomor 1 Tahun 2022   HKPD

Kategori :