Sikapi Permenaker Outsourcing, Disperinnaker Salatiga Imbau Perusahaan Hindari Potensi Pelanggaran

Sikapi Permenaker Outsourcing, Disperinnaker Salatiga Imbau Perusahaan Hindari Potensi Pelanggaran

Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga Agung Hendratmiko. Foto : Ist/ Erna Yunus Basri--

SALATIGA, diswayjateng.com - Kepala Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinnaker) Kota Salatiga Agung Hendratmiko mengimbau kepada perusahaan di Salatiga untuk menyesuaikan praktik ketenagakerjaan dengan ketentuan yang berlaku.

Hal ini perlu, guna menghindari potensi pelanggaran di kemudian hari. 

Pernyataan ini disampaikan Agung Hendratmiko, menyikapi keluarnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Pekerjaan Alih Daya (outsourcing) yang diteken oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli pada Kamis (30/4/2026). 

Dimana, Permenaker) Nomor 7 Tahun 2026 mengatur perihal membatasi pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang pekerjaan. 

BACA JUGA: Peringatan May Day, Apindo Salatiga Tanggapi Permenaker Nomor 7 Tahun 2026 Soal Pembatasan Outsourcing

BACA JUGA: Buruh FSPMI Jateng Demo di DPRD, Tuntut Hapus Outsourcing dan Upah Murah

Disampaiay Agung, pada prinsipnya Pemerintah Kota Salatiga melalui Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kota Salatiga mendukung penuh kebijakan tersebut. 

"Sebagai upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja, Pemkot Salatiga mendukung penuh kebijakan tersebut.  Dan mengimbau kepada perusahaan di Salatiga untuk menyesuaikan praktik ketenagakerjaan dengan ketentuan yang berlaku guna menghindari potensi pelanggaran di kemudian hari," ungkap Agung, disela perayaan May Day di Kantor Pemkot Salatiga, Jum'at 1 Mei 2026. 

Pemkot Salatiga sendiri, dijabarkan Agung, praktik alih daya yang berjalan selama ini pada umumnya berada pada lima bidang pekerjaan yang diperbolehkan, seperti jasa kebersihan, keamanan, katering, transportasi, dan jasa penunjang lainnya.

Adapun untuk pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan, secara faktual tidak terdapat di wilayah Kota Salatiga.

BACA JUGA: THR Kurang hingga Diganti Sembako, Outsourcing Dominasi 31 Aduan di Disnaker Batang

BACA JUGA: Upah Tenaga Outsourcing Naik, WES Pesan Bekerja Sepenuh Hati

"Ada 5 di Salatiga, kecuali pekerjaan penunjang di bidang pertambangan,
perminyakan, gas, dan ketenagalistrikan," ujarnya.  

Sehubungan dengan kebijakan baru ini, Disperinaker ditegaskan Agung, akan segera melakukan langkah-langkah sebagai berikut yakni melakukan sosialisasi kepada perusahaan dan penyedia jasa alih daya terkait ketentuan terbaru.

BACA JUGA: Antisipasi Peringatan May Day 2026, Kapolres Semarang Ingatkan Personel Kedepankan Sikap Humanis

BACA JUGA: Sinergitas Lintas Sektoral Diperkuat, Polres Tegal Antisipasi Kontinjensi Jelang May Day

Selain itu, melakukan pembinaan dan pengawasan untuk memastikan kesesuaian dengan regulasi.

"Serta, melakukan pendataan ulang terhadap perusahaan pengguna dan penyedia alih daya," imbuhnya. 

Agung berharap, dengan adanya pengaturan ini, diharapkan hubungan industrial di Kota Salatiga semakin harmonis, serta hak dan perlindungan pekerja dapat lebih terjamin. 




Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: