SOLO, diswayjateng.id - Presiden ke-7 RI Joko Widodo angkat bicara terkait gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi. Gugatan tersebut meminta agar keluarga presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri dalam Pemilihan Presiden.
Jokowi menegaskan, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan konstitusi.
“Setiap individu, setiap warga negara itu memiliki kedudukan konstitusional yang sama,” ujarnya di Solo, Jumat 27 Februari 2026.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu juga menyatakan, pengajuan uji materi merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Ia mengajak semua pihak menghormati proses hukum yang tengah berjalan.
“Setiap orang bisa mengajukan uji materi ke MK mengenai apa pun yang berkaitan dengan undang-undang. Kita tunggu saja putusan MK,” tegasnya.
Sebagaimana diketahui, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan uji materi terhadap UU Pemilu.
Dalam permohonannya, mereka meminta MK melarang keluarga sedarah maupun semenda dari presiden dan wakil presiden yang sedang menjabat untuk maju sebagai calon presiden atau wakil presiden.
Isu ini kembali mengemuka di tengah sorotan publik terhadap dinamika politik nasional, termasuk posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang merupakan putra sulung Jokowi.