SLAWI , diswayjateng.com - Paska diterimanya SK Kementerian LHK tertanggal 2 Desemb e r 2025 yang mengharuskan larangan pembuangan sampah di TPAS (Tempat Pemprosesan Akhir Sampah) Penujah, Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup bersurat meminta perpanjangan penggunaan TPAS Penujah disertai konsep perluasan dan perpindahan lokasi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Sudigdo SIP, MM menyatakan tahun 2026 ini pihaknya bakal merealisasi konsep yang sempat dimatangkan untuk penataan TPAS Penujah di tahun 2025. "Dengan dukungan APBD II, tahun ini akan diwujudkan perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di belakang TPAS Penujah ,’’ ujarnya, Selasa ( 27/1). Di lahan seluas 1,7 hektar yang sempat dibebaskan tersebut, lanjutnya, nantinya akan dibuat kolam besar atau bak yang telah dilapisi membran untuk membuang sampah baru. Dengan pemasangan membran di dalam bak atau kolam pembuangan sampah baru tersebut diharapkan cairan yang muncul dari timbunan sampah tidak meresap kedalam tanah. "Cairan sampah baru tersebut nantinya akan disalurkan melalui paralon dan dikelola di IPAL, sebelum dialirkan ke sungai," terangnya . Dengan dukungan anggaran yang ada di tahun ini juga digunakan untuk pengadaan tanah urug, untuk menutup sampah dilokasi lama. "Diharapkan setelah proses urug sampah dilokasi lama mengeras, akan mempermudah armada sampah membuang sampah di lokasi baru ,’’ tambahnya . Konsep perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di TPAS Penujah , sudah dimatangkan di tahun 2025 dan baru bisa terealisasi dengan dukungan anggaran yang ada di tahun 2026. Pihaknya menengaskan dengan konsep yang telah dimatangkan tersebut, pihak Kementerian LHK memberi toleransi terkait larangan pembuangan sampah di TPAS Penujah. Adapun dukungan anggaran APBD II untuk mendukung perluasan dan pemindahan lokasi pembuangan sampah mencapai Rp 5 mil i ar, dan hal ini menjadi program prioritas Pemkab Tegal menuju luwih apik.Dideadline Kementerian LHK, Pemkab Tegal Minta Perpanjangan TPAS Penujah
Selasa 27-01-2026,14:15 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Kamis 08-10-2026,10:42 WIB
Risiko Korupsi Mengintai, Pejabat Pemkab Tegal Diminta Jaga Integritas
Senin 05-10-2026,06:05 WIB
Pemkab Tegal Perketat Pengawasan PIRT, Pelaku Usaha Wajib Paham Standar Keamanan Pangan
Rabu 30-09-2026,15:12 WIB
Geber Percepatan Pendirian TK Negeri Pembina Baru di Pangkah
Selasa 29-09-2026,09:00 WIB
APBD 2027 Jangan Cuma Gemuk di Angka! PKB Tuntut Pemkab Tegal Buktikan Kesejahteraan Nyata
Rabu 23-09-2026,08:42 WIB
4 Kursi Eselon II di Pemkab Tegal Kosong, Bakal Diisi Lewat Manajemen Talenta
Terpopuler
Minggu 18-10-2026,14:06 WIB
Jogging Track Stadion Sarengat Batang Rampung, Bisa Run Malam
Minggu 18-10-2026,12:29 WIB
Mayat Perempuan Tinggal Tulang Ditemukan di Sungai Genting Batang, Polisi Siapkan Tes DNA
Minggu 18-10-2026,13:36 WIB
Kenduri Batik 2026 Batang: Bukan Soal Ndarboy Genk Tapi Nasib Perajin
Minggu 18-10-2026,07:32 WIB
81 Pejuang Olahraga Kabupaten Tegal Ditantang Tembus 20 Besar Jateng
Minggu 18-10-2026,06:30 WIB
Kapolres Demak Beri Peringatan Tegas saat Sertijab, Kasat Lantas dan Kapolsek Mranggen Berganti
Terkini
Senin 19-10-2026,05:28 WIB
Hockey Kebumen Bidik Emas Porprov Jateng 2026, 20 Atlet Bertolak ke Semarang
Minggu 18-10-2026,21:46 WIB
20.633 Santri Padati Pantai Setrojenar Kebumen, Pawai Budaya hingga Istighosah Meriahkan Hari Santri
Minggu 18-10-2026,21:45 WIB
100 Pesantren di Kebumen Belum Berizin Operasional, Kemenag Siapkan Pendampingan
Minggu 18-10-2026,20:53 WIB
PMI Semarang Siapkan 170 Relawan Mahasiswa dari 16 Kampus, Antisipasi Bencana hingga Krisis Air Bersih
Minggu 18-10-2026,20:48 WIB