SLAWI , diswayjateng.com - Paska diterimanya SK Kementerian LHK tertanggal 2 Desemb e r 2025 yang mengharuskan larangan pembuangan sampah di TPAS (Tempat Pemprosesan Akhir Sampah) Penujah, Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup bersurat meminta perpanjangan penggunaan TPAS Penujah disertai konsep perluasan dan perpindahan lokasi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Sudigdo SIP, MM menyatakan tahun 2026 ini pihaknya bakal merealisasi konsep yang sempat dimatangkan untuk penataan TPAS Penujah di tahun 2025. "Dengan dukungan APBD II, tahun ini akan diwujudkan perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di belakang TPAS Penujah ,’’ ujarnya, Selasa ( 27/1). Di lahan seluas 1,7 hektar yang sempat dibebaskan tersebut, lanjutnya, nantinya akan dibuat kolam besar atau bak yang telah dilapisi membran untuk membuang sampah baru. Dengan pemasangan membran di dalam bak atau kolam pembuangan sampah baru tersebut diharapkan cairan yang muncul dari timbunan sampah tidak meresap kedalam tanah. "Cairan sampah baru tersebut nantinya akan disalurkan melalui paralon dan dikelola di IPAL, sebelum dialirkan ke sungai," terangnya . Dengan dukungan anggaran yang ada di tahun ini juga digunakan untuk pengadaan tanah urug, untuk menutup sampah dilokasi lama. "Diharapkan setelah proses urug sampah dilokasi lama mengeras, akan mempermudah armada sampah membuang sampah di lokasi baru ,’’ tambahnya . Konsep perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di TPAS Penujah , sudah dimatangkan di tahun 2025 dan baru bisa terealisasi dengan dukungan anggaran yang ada di tahun 2026. Pihaknya menengaskan dengan konsep yang telah dimatangkan tersebut, pihak Kementerian LHK memberi toleransi terkait larangan pembuangan sampah di TPAS Penujah. Adapun dukungan anggaran APBD II untuk mendukung perluasan dan pemindahan lokasi pembuangan sampah mencapai Rp 5 mil i ar, dan hal ini menjadi program prioritas Pemkab Tegal menuju luwih apik.Dideadline Kementerian LHK, Pemkab Tegal Minta Perpanjangan TPAS Penujah
Selasa 27-01-2026,14:15 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Senin 18-05-2026,12:20 WIB
Pekerja Rentan Dilindungi, Pemkab Tegal Gelontorkan Ratusan Juta untuk Jamsos
Kamis 07-05-2026,14:35 WIB
Gandeng Kejari, Pemkab Tegal Lakukan Percepatan Pensertipikatan Tanah Wakaf
Rabu 29-04-2026,19:13 WIB
Bupati Tegal Serahkan 456 Huntara untuk Korban Tanah Bergerak Padasari
Rabu 29-04-2026,15:19 WIB
Warga Kecil Dikepung Rentenir, Pemkab Tegal Gelontorkan Kredit Berkah
Minggu 19-04-2026,11:25 WIB
Pemkab Tegal Kebut Digitalisasi Bansos, Camat Jadi 'Benteng Data'
Terpopuler
Senin 01-06-2026,12:04 WIB
24 Warga Dukuhwaru Terjangkit HIV, Komisi IV DPRD Tegal Tercengang
Senin 01-06-2026,06:01 WIB
Dari Sepasang Sepatu ke Cita-cita Tinggi, Cara Agustina Bangun Semangat Anak Yatim Semarang
Senin 01-06-2026,22:00 WIB
Dekan FH Unnes: Kasus Santri Dicabuli Oknum Guru Bukan Lagi Pelecehan, Sudah Masuk Kategori Pemerkosaan
Senin 01-06-2026,16:57 WIB
Gandeng FBI, Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Pig Butchering Rp41,1 Miliar dan 39 Tersangka Ditangkap
Senin 01-06-2026,09:15 WIB
PMI Kota Tegal Tinjau Rumah Roboh di Kelurahan Cabawan, Tidak Ada Korban Jiwa
Terkini
Selasa 02-06-2026,05:00 WIB
Ribuan Pil Berbahaya Siap Beredar di Pekalongan, Polisi Sita 6.671 Butir dan Kejar Bandar Buron
Senin 01-06-2026,23:00 WIB
Pameran Filateli Pendudukan Jepang di Kota Lama Semarang Hadirkan Artefak Langka Sejarah Indonesia
Senin 01-06-2026,22:00 WIB
Dekan FH Unnes: Kasus Santri Dicabuli Oknum Guru Bukan Lagi Pelecehan, Sudah Masuk Kategori Pemerkosaan
Senin 01-06-2026,21:17 WIB
Pastikan Keandalan Fasilitas Operasi Penyaluran Energi di Bali, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau IT Manggis
Senin 01-06-2026,21:00 WIB