SLAWI , diswayjateng.com - Paska diterimanya SK Kementerian LHK tertanggal 2 Desemb e r 2025 yang mengharuskan larangan pembuangan sampah di TPAS (Tempat Pemprosesan Akhir Sampah) Penujah, Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup bersurat meminta perpanjangan penggunaan TPAS Penujah disertai konsep perluasan dan perpindahan lokasi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Sudigdo SIP, MM menyatakan tahun 2026 ini pihaknya bakal merealisasi konsep yang sempat dimatangkan untuk penataan TPAS Penujah di tahun 2025. "Dengan dukungan APBD II, tahun ini akan diwujudkan perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di belakang TPAS Penujah ,’’ ujarnya, Selasa ( 27/1). Di lahan seluas 1,7 hektar yang sempat dibebaskan tersebut, lanjutnya, nantinya akan dibuat kolam besar atau bak yang telah dilapisi membran untuk membuang sampah baru. Dengan pemasangan membran di dalam bak atau kolam pembuangan sampah baru tersebut diharapkan cairan yang muncul dari timbunan sampah tidak meresap kedalam tanah. "Cairan sampah baru tersebut nantinya akan disalurkan melalui paralon dan dikelola di IPAL, sebelum dialirkan ke sungai," terangnya . Dengan dukungan anggaran yang ada di tahun ini juga digunakan untuk pengadaan tanah urug, untuk menutup sampah dilokasi lama. "Diharapkan setelah proses urug sampah dilokasi lama mengeras, akan mempermudah armada sampah membuang sampah di lokasi baru ,’’ tambahnya . Konsep perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di TPAS Penujah , sudah dimatangkan di tahun 2025 dan baru bisa terealisasi dengan dukungan anggaran yang ada di tahun 2026. Pihaknya menengaskan dengan konsep yang telah dimatangkan tersebut, pihak Kementerian LHK memberi toleransi terkait larangan pembuangan sampah di TPAS Penujah. Adapun dukungan anggaran APBD II untuk mendukung perluasan dan pemindahan lokasi pembuangan sampah mencapai Rp 5 mil i ar, dan hal ini menjadi program prioritas Pemkab Tegal menuju luwih apik.Dideadline Kementerian LHK, Pemkab Tegal Minta Perpanjangan TPAS Penujah
Selasa 27-01-2026,14:15 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Sabtu 18-07-2026,07:30 WIB
Pilkades Serentak Kabupaten Tegal Digelar Dua Gelombang pada 2027, Ini Tahapannya
Jumat 17-07-2026,13:57 WIB
Pemkab Tegal dan Kejaksaan Negeri Slawi Cegah Kecurangan Program JKN
Selasa 14-07-2026,15:14 WIB
Pemkab Tegal Kucurkan Rp2,7 Miliar untuk Rehab Pasar Tradisional
Sabtu 11-07-2026,08:20 WIB
Pemkab Anggarkan Rp403 Juta untuk Perlindungan Nelayan Kabupaten Tegal dari Risiko Kerja
Jumat 10-07-2026,10:45 WIB
Desa Piloting Proyek Posyandu 2026 Kabupaten Tegal Jadi Solusi Masalah Sosial
Terpopuler
Jumat 17-07-2026,18:00 WIB
Pemkab Grobogan Siap Tampung Sampah Salatiga, tapi DLH Tak Sanggup Memenuhinya
Jumat 17-07-2026,19:00 WIB
BPBD Kabupaten Semarang Petakan Rawan Kekeringan dan Ancaman Kebakaran
Jumat 17-07-2026,16:06 WIB
RSUD dr. Soebarkat Kini Miliki Poliklinik Geriatri, Semakin Mengukuhkan Salatiga Ramah Lansia
Jumat 17-07-2026,21:58 WIB
Aksi Teror di Hotel Pantura Batang, Resepsionis Ditodong Benda Diduga Senjata Api
Jumat 17-07-2026,21:58 WIB
Pegiat Antikorupsi Desak KPK Telusuri Seluruh Aset dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Sukoharjo
Terkini
Sabtu 18-07-2026,15:03 WIB
Semester I 2026, Batang Catat Investasi Rp6,1 Triliun
Sabtu 18-07-2026,11:00 WIB
Pembangunan Puskesmas Banyuasin Diprioritaskan 2027, DPRD Purworejo: Kondisinya Sudah Sangat Memprihatinkan
Sabtu 18-07-2026,10:30 WIB
Puluhan Anak PAUD di Pekalongan Jadi Dokter Kecil di Klinik, Belajar Hidup Sehat Sejak Dini
Sabtu 18-07-2026,10:00 WIB
Wali Kota Tegal Pantau MPLS, Tegaskan Stop Perundungan di Sekolah
Sabtu 18-07-2026,09:30 WIB