SLAWI , diswayjateng.com - Paska diterimanya SK Kementerian LHK tertanggal 2 Desemb e r 2025 yang mengharuskan larangan pembuangan sampah di TPAS (Tempat Pemprosesan Akhir Sampah) Penujah, Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup bersurat meminta perpanjangan penggunaan TPAS Penujah disertai konsep perluasan dan perpindahan lokasi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Sudigdo SIP, MM menyatakan tahun 2026 ini pihaknya bakal merealisasi konsep yang sempat dimatangkan untuk penataan TPAS Penujah di tahun 2025. "Dengan dukungan APBD II, tahun ini akan diwujudkan perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di belakang TPAS Penujah ,’’ ujarnya, Selasa ( 27/1). Di lahan seluas 1,7 hektar yang sempat dibebaskan tersebut, lanjutnya, nantinya akan dibuat kolam besar atau bak yang telah dilapisi membran untuk membuang sampah baru. Dengan pemasangan membran di dalam bak atau kolam pembuangan sampah baru tersebut diharapkan cairan yang muncul dari timbunan sampah tidak meresap kedalam tanah. "Cairan sampah baru tersebut nantinya akan disalurkan melalui paralon dan dikelola di IPAL, sebelum dialirkan ke sungai," terangnya . Dengan dukungan anggaran yang ada di tahun ini juga digunakan untuk pengadaan tanah urug, untuk menutup sampah dilokasi lama. "Diharapkan setelah proses urug sampah dilokasi lama mengeras, akan mempermudah armada sampah membuang sampah di lokasi baru ,’’ tambahnya . Konsep perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di TPAS Penujah , sudah dimatangkan di tahun 2025 dan baru bisa terealisasi dengan dukungan anggaran yang ada di tahun 2026. Pihaknya menengaskan dengan konsep yang telah dimatangkan tersebut, pihak Kementerian LHK memberi toleransi terkait larangan pembuangan sampah di TPAS Penujah. Adapun dukungan anggaran APBD II untuk mendukung perluasan dan pemindahan lokasi pembuangan sampah mencapai Rp 5 mil i ar, dan hal ini menjadi program prioritas Pemkab Tegal menuju luwih apik.Dideadline Kementerian LHK, Pemkab Tegal Minta Perpanjangan TPAS Penujah
Selasa 27-01-2026,14:15 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Minggu 15-03-2026,06:00 WIB
Jembatan Kalierang Belum Bisa Dilalui Saat Lebaran, Pemkab Tegal Siapkan Jalur Alternatif
Jumat 13-03-2026,13:10 WIB
Ratusan Ruas Jalan 'Menghilang', DPRD Minta Pemkab Tegal Segera Inventarisasi Aset
Kamis 12-03-2026,14:00 WIB
THR ASN dan PPPK Pemkab Tegal Cair Jumat, Total Anggaran Rp49,4 Miliar
Minggu 08-03-2026,13:33 WIB
Insentif Guru Ngaji Naik, Pemkab Tegal Perkuat Pendidikan Keagamaan
Minggu 08-03-2026,09:00 WIB
Pengawasan MBG Diperketat, Pemkab Tegal Minta Bahan Baku dari UMKM Lokal
Terpopuler
Sabtu 04-04-2026,18:08 WIB
Harga Plastik Melambung Drastis, Pedagang Kecil Kurangi Takaran Ketimbang Naikan Harga
Sabtu 04-04-2026,22:00 WIB
Kasus Gono Gini MUA Pekalongan 3 Bulan Mandek, Kuasa Hukum Desak Polisi
Sabtu 04-04-2026,14:10 WIB
Pemuda Misterius Nyaris Bunuh Ibu Rumah Tangga di Pati Jelang Subuh
Sabtu 04-04-2026,17:14 WIB
Rangkaian Perayaan Paskah 2026, Kapolres Semarang Imbau Pengurus Gereja Berkoordinasi dengan Kepolisian
Sabtu 04-04-2026,13:21 WIB
Banjir Rendam 4 Kecamatan di Demak, 4.280 Warga Terdampak dan Satu Korban Hilang
Terkini
Minggu 05-04-2026,12:00 WIB
Polres Tegal Amankan Ibadah Paskah dan Long Weekend
Minggu 05-04-2026,11:35 WIB
DLH Tegal Gelar Perambasan Pohon Areal Jantung Kota
Minggu 05-04-2026,10:53 WIB
Pascabencana Tanah Bergerak, Warga Padasari Tegal Krisis Air Bersih
Minggu 05-04-2026,10:07 WIB
Inovasi GASS POL CKG, Puskesmas Slerok Hadirkan Layanan Cek Kesehatan Gratis Jemput Bola
Minggu 05-04-2026,09:28 WIB