SLAWI , diswayjateng.com - Paska diterimanya SK Kementerian LHK tertanggal 2 Desemb e r 2025 yang mengharuskan larangan pembuangan sampah di TPAS (Tempat Pemprosesan Akhir Sampah) Penujah, Pemkab Tegal melalui Dinas Lingkungan Hidup bersurat meminta perpanjangan penggunaan TPAS Penujah disertai konsep perluasan dan perpindahan lokasi.
Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tegal, Sudigdo SIP, MM menyatakan tahun 2026 ini pihaknya bakal merealisasi konsep yang sempat dimatangkan untuk penataan TPAS Penujah di tahun 2025. "Dengan dukungan APBD II, tahun ini akan diwujudkan perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di belakang TPAS Penujah ,’’ ujarnya, Selasa ( 27/1). Di lahan seluas 1,7 hektar yang sempat dibebaskan tersebut, lanjutnya, nantinya akan dibuat kolam besar atau bak yang telah dilapisi membran untuk membuang sampah baru. Dengan pemasangan membran di dalam bak atau kolam pembuangan sampah baru tersebut diharapkan cairan yang muncul dari timbunan sampah tidak meresap kedalam tanah. "Cairan sampah baru tersebut nantinya akan disalurkan melalui paralon dan dikelola di IPAL, sebelum dialirkan ke sungai," terangnya . Dengan dukungan anggaran yang ada di tahun ini juga digunakan untuk pengadaan tanah urug, untuk menutup sampah dilokasi lama. "Diharapkan setelah proses urug sampah dilokasi lama mengeras, akan mempermudah armada sampah membuang sampah di lokasi baru ,’’ tambahnya . Konsep perluasan dan perpindahan lokasi pembuangan sampah di TPAS Penujah , sudah dimatangkan di tahun 2025 dan baru bisa terealisasi dengan dukungan anggaran yang ada di tahun 2026. Pihaknya menengaskan dengan konsep yang telah dimatangkan tersebut, pihak Kementerian LHK memberi toleransi terkait larangan pembuangan sampah di TPAS Penujah. Adapun dukungan anggaran APBD II untuk mendukung perluasan dan pemindahan lokasi pembuangan sampah mencapai Rp 5 mil i ar, dan hal ini menjadi program prioritas Pemkab Tegal menuju luwih apik.Dideadline Kementerian LHK, Pemkab Tegal Minta Perpanjangan TPAS Penujah
Selasa 27-01-2026,14:15 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Rabu 02-09-2026,08:17 WIB
Cegah Risiko Sejak Dini, Pemkab Tegal Genjot Pembentukan Kampung Siaga Bencana
Senin 31-08-2026,10:49 WIB
Gerakan Bangkitkan Ekonomi, Pemkab Tegal Perkuat UMKM dengan Literasi Keuangan
Jumat 28-08-2026,10:35 WIB
Bulan Panutan Pajak 2026, Bapenda dan Samsat Sisir Kendaraan ASN Pemkab Tegal
Selasa 18-08-2026,18:09 WIB
SD Negeri di Kabupaten Tegal Mulai Kekurangan Murid, Pemkab Siapkan Regrouping
Senin 17-08-2026,10:44 WIB
Gandeng KSOP dan BBWS Pemali Juwana, Pemkab Tegal Fasilitasi Pengurusan Pas Kapal Gratis
Terpopuler
Selasa 01-09-2026,16:32 WIB
Sengkarut Proyek Rehab SD Belasan Miliar di Rembang: Kadindikpora Pilih 'Lain Waktu', Kabid Jawab 'Ora Usah'
Selasa 01-09-2026,17:35 WIB
Capaian Realisasi PBB-P2 Kabupaten Tegal Tembus 70,74 Persen
Selasa 01-09-2026,16:51 WIB
Festival Kota Lama Semarang 2026 Digelar 17 Hari, Kirab Duder hingga Folklor Malaysia Siap Meriahkan
Selasa 01-09-2026,17:29 WIB
60 Anak Ikuti Khitan Massal Gratis yang Digelar Kejaksaan Negeri Purworejo
Selasa 01-09-2026,20:21 WIB
Pembangunan Bendungan Bener Mandek, Polosoro Purworejo Desak Pemerintah Pusat Turun Tangan
Terkini
Rabu 02-09-2026,14:32 WIB
Terima Estafet Tunas Kelapa dari Blora, Wabup Grobogan: Jadikan Ajang Silaturahmi dan Penyebar Kedamaian
Rabu 02-09-2026,13:52 WIB
Kejari Kabupaten Tegal Serahkan Bantuan kepada Penerima Keadilan Restoratif
Rabu 02-09-2026,13:22 WIB
Kebakaran Lahan di Gunung Tugel Kutoarjo Bikin Warga Panik, Api Merembet ke Kawasan Pohon Jati
Rabu 02-09-2026,13:00 WIB
Kualitas Bangunan SDN 1 Sumberjo Disorot DPRD Rembang, Semen Rapuh hingga Kayu Keropos Dipasang
Rabu 02-09-2026,12:30 WIB