Pertemuan maraton ini akan dilanjutkan dengan pemanggilan seluruh Kepala Desa se-Kabupaten Sragen pada Selasa (27/1) pukul 09.00 WIB untuk mematangkan teknis dan kebijakan pengisian perangkat tersebut.
Sementara Ketua Praja Kabupaten Sragen, Surono usai audiensi menyatakan bahwa pertemuan ini sangat penting untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah daerah dengan kebutuhan riil para perangkat di lapangan. Menurutnya, ada empat poin utama yang akan dibawa ke meja diskusi bersama wakil rakyat.
"Kami berharap Bapak Ketua DPRD dapat memfasilitasi pertemuan ini agar aspirasi kawan-kawan perangkat desa bisa tersampaikan secara tertib dan lancar," ujar Surono.
Empat Poin Tuntutan Utama dalam audiensi mencakup Pengisian Perangkat Desa. Memastikan proses pengisian posisi yang kosong berjalan sesuai regulasi.
Kemudian Menuntut penyesuaian Penghasilan Tetap (Siltap) bagi perangkat desa. Lantas membahas Status Tanah Bengkok. Menegaskan bahwa tanah bengkok harus tetap melekat sebagai hak bagi perangkat desa.
Kemudian implementasi PMK 81 Tahun 2025. Membahas dampak dan penerapan Peraturan Menteri Keuangan terbaru terhadap struktur keuangan desa.
Surono menegaskan bahwa kepastian mengenai status tanah bengkok dan kenaikan SILTAP menjadi prioritas utama demi meningkatkan taraf hidup perangkat desa yang menjadi ujung tombak pelayanan publik di tingkat paling bawah.
"Besar harapan kami agar permohonan ini disambut baik, mengingat peran perangkat desa sangat vital dalam menjalankan roda pemerintahan di desa," pungkasnya.