Meski demikian, Jokowi memastikan pengakuan tersebut tidak serta-merta menghentikan proses hukum yang sedang berjalan.
Ia menegaskan kembali bahwa penanganan perkara sepenuhnya diserahkan kepada aparat kepolisian dan kejaksaan.
“Sekali lagi, soal maaf itu urusan pribadi. Tapi proses hukum tetap berjalan,” tegasnya.
Jokowi juga menyatakan kesiapannya apabila diminta hadir di persidangan untuk menunjukkan ijazah asli. Ia menegaskan tidak keberatan membawa seluruh dokumen pendidikan miliknya.
“Kalau diminta oleh majelis hakim, saya siap hadir dan menunjukkan ijazah asli, mulai dari SD, SMP, SMA, sampai S1,” ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menggelar gelar perkara khusus dalam penanganan laporan pencemaran nama baik terkait tudingan ijazah palsu Jokowi.
Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memperlihatkan langsung ijazah asli Jokowi kepada para tersangka, di antaranya Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma.