BKSDA Jateng juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kelestarian satwa, khususnya satwa dilindungi.
Masyarakat diimbau segera melapor apabila menemukan dugaan perburuan, perdagangan, atau kepemilikan satwa dilindungi tanpa izin resmi.
Dalam pengamanan kawasan, BKSDA Jateng turut membentuk dan membina kelompok masyarakat, seperti Masyarakat Mitra Polhut (MMP), Masyarakat Peduli Api (MPA), serta Kelompok Tani Hutan (KTH) yang diberdayakan melalui program produktif berbasis konservasi.
Sementara itu, Ketua Tim Kerja Konservasi Spesies dan Genetik BKSDA Jateng, Heru Sunarko, menyampaikan bahwa pengawasan juga dilakukan di luar kawasan konservasi, seperti pelabuhan, bandara, pasar burung, hingga pemeliharaan satwa tanpa dokumen resmi.
“Sepanjang 2025, kami mendampingi penanganan barang bukti kasus perdagangan satwa dilindungi tanpa dokumen bersama Ditreskrimsus Polda Jateng dan Balai Penegakan Hukum Kementerian Kehutanan. Beberapa perkara telah inkrah dan kami terus mendampingi perawatan barang bukti,” ungkap Heru.
Adapun satwa yang diamankan meliputi mamalia seperti beruang, kukang, dan trenggiling, serta burung dilindungi seperti elang jawa, elang paruh bengkok, dan kakatua. Heru menegaskan, pemanfaatan satwa dilindungi hanya diperbolehkan bagi pihak yang memiliki izin resmi.
Di Jawa Tengah terdapat sembilan lembaga konservasi yang telah mengantongi izin, di antaranya Semarang Zoo, Solo Safari, dan taman satwa di Banjarnegara.
“Setiap pemanfaatan satwa dilindungi, baik untuk penangkaran maupun lembaga konservasi, wajib melalui prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkasnya.