Polhut BKSDA Jateng Perkuat Pengamanan Kawasan Konservasi dan Satwa Dilindungi
Tim Polisi Hutan Indonesia (Polhutani) Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah saat mengikuti upacara HUT Polisi Hutan yang ke 59-Istimewa/ Umar Dani -
SEMARANG, diswayjateng.com – Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Tengah terus memperkuat perlindungan dan pengamanan kawasan hutan konservasi serta satwa dilindungi melalui peran Polisi Kehutanan (Polhut).
Saat ini, Polhut BKSDA Jateng bertanggung jawab mengelola dan mengawasi 33 kawasan konservasi yang terdiri atas cagar alam, suaka margasatwa, dan taman wisata alam.
Seluruh kawasan tersebut memiliki potensi gangguan, baik akibat aktivitas manusia maupun faktor alam.
Ketua Tim Kerja Perlindungan dan Pengamanan Hutan Polisi Kehutanan BKSDA Jateng, Arif Susiyoko, mengatakan tugas utama Polhut adalah menjaga keamanan kawasan konservasi dari berbagai ancaman.
Untuk itu, Polhut secara rutin melaksanakan patroli terestrial, penjagaan pos kawasan, serta berbagai langkah antisipasi lainnya.
BACA JUGA:Kapolda Jateng Tinjau Pos Pelayanan Tawangmangu, Pastikan Keamanan dan Layanan Publik Optimal
BACA JUGA:Tinjau Korban Laka Bus di Tol Krapyak, Kapolda Jateng Imbau Pengendara Manfaatkan Rest Area
“Setiap kawasan memiliki potensi gangguan yang berbeda, baik dari manusia maupun bencana alam.
Karena itu, kami melakukan patroli rutin dan penjagaan di pos-pos kawasan untuk mencegah potensi gangguan,” ujar Arif usai peringatan HUT ke-59 Polhut di Kantor BKSDA Jateng, Jalan Suratmo Manyaran, Semarang Barat, Selasa (23/12).
Selain pengamanan kawasan, BKSDA Jateng juga memperkuat pengawasan terhadap peredaran satwa liar dilindungi.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan sosialisasi dan pembinaan kepada mitra Polhut, penangkar, pengedar, hingga lembaga konservasi.
Dalam penindakan pidana, Polhut berkoordinasi dengan kepolisian, sementara BKSDA Jateng menangani barang bukti berupa satwa hidup maupun mati, termasuk proses identifikasi dan penerapan pasal hukum.
“Jika perkara telah berkekuatan hukum tetap, satwa hidup akan diserahkan kepada negara melalui BKSDA Jateng untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan. Sementara bagian satwa yang rusak dan berpotensi menimbulkan penyakit akan dimusnahkan bersama pihak kejaksaan,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:

