Demak, diswayjateng.com - Usai buruh menggelar demonstrasi di Gerbang Pendopo Demak, Dewan Pengupahan Kabupaten Demak akhirnya menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 melalui mekanisme voting.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut sempat mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pengusaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Kab Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyusunan upah minimum menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai alfa. “Nilai alfa tahun ini berbeda karena berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Penentuan besaran alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan daerah untuk dibahas bersama,” ujar Agus, Senin (22/12/2025) malam. BACA JUGA:Tiga Opsi Kenaikan UMK Batang 2026 Resmi Diusulkan, Keputusan di Tangan Bupati BACA JUGA:UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025 Dalam pembahasan, perwakilan serikat pekerja meminta nilai alfa maksimal 0,9, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan nilai terendah 0,5. Perbedaan ini menyebabkan rapat mengalami deadlock hingga dua kali, meski telah diberikan waktu jeda untuk musyawarah mufakat. “Karena tidak tercapai mufakat, akhirnya kami mengambil langkah voting,” jelas Agus. Voting dilakukan dengan tiga alternatif usulan. Pertama, usulan serikat pekerja dengan nilai alfa 0,75 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 0,8. Kedua, usulan APINDO dengan nilai alfa 0,7 tanpa UMSK. Ketiga, usulan akademisi dan pemerintah dengan nilai alfa 0,7 dan UMSK 0,8. “Hasil voting terbanyak memilih opsi ketiga, yaitu alfa 0,7 dan UMSK 0,8,” katanya. Dengan hasil tersebut, UMK Demak tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.122.805 atau naik 6,19 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Sementara UMSK ditetapkan dengan angka 0,8 untuk sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria. BACA JUGA:UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta BACA JUGA:UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta Agus menambahkan, UMSK hanya berlaku bagi perusahaan dengan klasifikasi risiko menengah tinggi dan tinggi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit yang tercantum dalam aplikasi OSS. “Perusahaan kecil dan mikro tidak termasuk dalam ketentuan UMSK,” tegasnya. Dalam proses voting tersebut, perwakilan APINDO memilih melakukan walk out. Namun, sesuai tata tertib yang telah disepakati sejak awal, keputusan tetap sah dan berlaku sebagai keputusan Dewan Pengupahan. “Walaupun walk out, keputusan tetap kita usulkan dan akan diajukan kepada Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur,” pungkas Agus. Karena batas waktu pengajuan hari ini, hasil rapat Dewan Pengupahan Demak langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut.Alfa 0,7 Dipilih, UMK Demak 2026 Tembus Rp3,12 Juta
Selasa 23-12-2025,08:00 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Selasa 19-05-2026,14:44 WIB
Diduga Gelapkan Uang Perusahaan Ratusan Juta, Pria asal Klaten Meringkuk di Tahanan Polres Demak
Senin 18-05-2026,20:09 WIB
Arena Judi Beromzet Ratusan Juta Disegel Paksa, Warga Karangsono Demak Resah Aktifitas Perjudian
Rabu 29-04-2026,13:33 WIB
Wilayah Trimulyo Demak Krisis Air Bersih, Kekeringan Membuat Warga Kesulitan Mandi
Sabtu 25-04-2026,15:28 WIB
Mapolsek Demak Kota Mendadak Berganti Nama, Apa Tujuan Pentingnya?
Kamis 23-04-2026,21:00 WIB
BGN Stop Operasional SPPG Pilangwetan Demak, Polisi Kawal Kasus Keracunan MBG
Terpopuler
Senin 01-06-2026,12:04 WIB
24 Warga Dukuhwaru Terjangkit HIV, Komisi IV DPRD Tegal Tercengang
Senin 01-06-2026,06:01 WIB
Dari Sepasang Sepatu ke Cita-cita Tinggi, Cara Agustina Bangun Semangat Anak Yatim Semarang
Senin 01-06-2026,22:00 WIB
Dekan FH Unnes: Kasus Santri Dicabuli Oknum Guru Bukan Lagi Pelecehan, Sudah Masuk Kategori Pemerkosaan
Senin 01-06-2026,16:57 WIB
Gandeng FBI, Polda Jateng Bongkar Penipuan Online Pig Butchering Rp41,1 Miliar dan 39 Tersangka Ditangkap
Senin 01-06-2026,09:15 WIB
PMI Kota Tegal Tinjau Rumah Roboh di Kelurahan Cabawan, Tidak Ada Korban Jiwa
Terkini
Senin 01-06-2026,23:00 WIB
Pameran Filateli Pendudukan Jepang di Kota Lama Semarang Hadirkan Artefak Langka Sejarah Indonesia
Senin 01-06-2026,22:00 WIB
Dekan FH Unnes: Kasus Santri Dicabuli Oknum Guru Bukan Lagi Pelecehan, Sudah Masuk Kategori Pemerkosaan
Senin 01-06-2026,21:17 WIB
Pastikan Keandalan Fasilitas Operasi Penyaluran Energi di Bali, Dewan Komisaris Pertamina Tinjau IT Manggis
Senin 01-06-2026,21:00 WIB
Pancasila Jadi Arah Pembangunan Semarang, Agustina Ajak ASN dan Warga Perkuat Persatuan
Senin 01-06-2026,20:28 WIB