Demak, diswayjateng.com - Usai buruh menggelar demonstrasi di Gerbang Pendopo Demak, Dewan Pengupahan Kabupaten Demak akhirnya menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 melalui mekanisme voting.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut sempat mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pengusaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Kab Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyusunan upah minimum menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai alfa. “Nilai alfa tahun ini berbeda karena berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Penentuan besaran alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan daerah untuk dibahas bersama,” ujar Agus, Senin (22/12/2025) malam. BACA JUGA:Tiga Opsi Kenaikan UMK Batang 2026 Resmi Diusulkan, Keputusan di Tangan Bupati BACA JUGA:UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025 Dalam pembahasan, perwakilan serikat pekerja meminta nilai alfa maksimal 0,9, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan nilai terendah 0,5. Perbedaan ini menyebabkan rapat mengalami deadlock hingga dua kali, meski telah diberikan waktu jeda untuk musyawarah mufakat. “Karena tidak tercapai mufakat, akhirnya kami mengambil langkah voting,” jelas Agus. Voting dilakukan dengan tiga alternatif usulan. Pertama, usulan serikat pekerja dengan nilai alfa 0,75 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 0,8. Kedua, usulan APINDO dengan nilai alfa 0,7 tanpa UMSK. Ketiga, usulan akademisi dan pemerintah dengan nilai alfa 0,7 dan UMSK 0,8. “Hasil voting terbanyak memilih opsi ketiga, yaitu alfa 0,7 dan UMSK 0,8,” katanya. Dengan hasil tersebut, UMK Demak tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.122.805 atau naik 6,19 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Sementara UMSK ditetapkan dengan angka 0,8 untuk sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria. BACA JUGA:UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta BACA JUGA:UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta Agus menambahkan, UMSK hanya berlaku bagi perusahaan dengan klasifikasi risiko menengah tinggi dan tinggi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit yang tercantum dalam aplikasi OSS. “Perusahaan kecil dan mikro tidak termasuk dalam ketentuan UMSK,” tegasnya. Dalam proses voting tersebut, perwakilan APINDO memilih melakukan walk out. Namun, sesuai tata tertib yang telah disepakati sejak awal, keputusan tetap sah dan berlaku sebagai keputusan Dewan Pengupahan. “Walaupun walk out, keputusan tetap kita usulkan dan akan diajukan kepada Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur,” pungkas Agus. Karena batas waktu pengajuan hari ini, hasil rapat Dewan Pengupahan Demak langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut.Alfa 0,7 Dipilih, UMK Demak 2026 Tembus Rp3,12 Juta
Selasa 23-12-2025,08:00 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Selasa 23-12-2025,12:00 WIB
Yudha Aswinathama, Putra Demak Sumbang Medali Perunggu di SEA Games Thailand 2025
Selasa 23-12-2025,10:00 WIB
Gerakan Peduli Demak Gelar Mimbar Bebas di Kantor PU
Selasa 23-12-2025,09:30 WIB
Kawal Upah 2026, Ratusan Buruh Demak Turun ke Jalan
Selasa 23-12-2025,08:00 WIB
Alfa 0,7 Dipilih, UMK Demak 2026 Tembus Rp3,12 Juta
Selasa 23-12-2025,07:44 WIB
Korsleting Listrik Hanguskan Dua Usaha di Dempet, Kerugian Tembus Rp1,4 Miliar
Terpopuler
Selasa 23-12-2025,14:00 WIB
38 Kambing BUMDes di Batang Raib Dicuri, Modus Tol Jadi Jalur Kabur
Selasa 23-12-2025,13:42 WIB
Jamu Maut Kecubung di Batang, Tukang Ojek Gringsing Tewas Diracun Pasangan Kekasih
Selasa 23-12-2025,15:05 WIB
Ahli Transportasi Ungkap Dugaan Penyebab Kecelakaan Bus Tol Krapyak Semarang, Soroti Sopir Cadangan
Selasa 23-12-2025,09:30 WIB
Kawal Upah 2026, Ratusan Buruh Demak Turun ke Jalan
Selasa 23-12-2025,11:23 WIB
Full Gaspol Bareng MAXi & Sport, Yamaha Ajak Pemred Eksplore Jalur Ikonik Jawa Tengah
Terkini
Rabu 24-12-2025,08:30 WIB
Kapolda Jateng Tinjau Pos Pelayanan Tawangmangu, Pastikan Keamanan dan Layanan Publik Optimal
Rabu 24-12-2025,08:00 WIB
Mbak Ita Eks Wali Kota Semarang Ikut Fashion Show di Lapas, Angkat Tema Cinta Ibu
Rabu 24-12-2025,07:30 WIB
BPI dan Kodim Batang Kolaborasi Bedah Dua Rumah Nelayan Roban Timur
Rabu 24-12-2025,07:15 WIB
RS Hermina Salatiga Resmi Beroperasi, Tersedia 100 TT - Didukung Tenaga Medis Profesional
Rabu 24-12-2025,07:00 WIB