Demak, diswayjateng.com - Usai buruh menggelar demonstrasi di Gerbang Pendopo Demak, Dewan Pengupahan Kabupaten Demak akhirnya menyelesaikan pembahasan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Demak tahun 2026 melalui mekanisme voting.
Rapat yang digelar di Ruang Rapat Wakil Bupati tersebut sempat mengalami kebuntuan akibat perbedaan pandangan antara perwakilan buruh dan pengusaha. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinakerin) Kab Demak, Agus Kriyanto, menjelaskan bahwa penetapan UMK 2026 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, penyusunan upah minimum menggunakan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang meliputi pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta nilai alfa. “Nilai alfa tahun ini berbeda karena berada pada rentang 0,5 sampai 0,9. Penentuan besaran alfa diserahkan kepada Dewan Pengupahan daerah untuk dibahas bersama,” ujar Agus, Senin (22/12/2025) malam. BACA JUGA:Tiga Opsi Kenaikan UMK Batang 2026 Resmi Diusulkan, Keputusan di Tangan Bupati BACA JUGA:UMP–UMK Jawa Tengah 2026 Ditetapkan Serentak 24 Desember 2025 Dalam pembahasan, perwakilan serikat pekerja meminta nilai alfa maksimal 0,9, sementara Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) mengusulkan nilai terendah 0,5. Perbedaan ini menyebabkan rapat mengalami deadlock hingga dua kali, meski telah diberikan waktu jeda untuk musyawarah mufakat. “Karena tidak tercapai mufakat, akhirnya kami mengambil langkah voting,” jelas Agus. Voting dilakukan dengan tiga alternatif usulan. Pertama, usulan serikat pekerja dengan nilai alfa 0,75 dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) sebesar 0,8. Kedua, usulan APINDO dengan nilai alfa 0,7 tanpa UMSK. Ketiga, usulan akademisi dan pemerintah dengan nilai alfa 0,7 dan UMSK 0,8. “Hasil voting terbanyak memilih opsi ketiga, yaitu alfa 0,7 dan UMSK 0,8,” katanya. Dengan hasil tersebut, UMK Demak tahun 2026 diusulkan sebesar Rp3.122.805 atau naik 6,19 persen dibandingkan UMK tahun 2025. Sementara UMSK ditetapkan dengan angka 0,8 untuk sektor-sektor tertentu yang memenuhi kriteria. BACA JUGA:UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta BACA JUGA:UMK Kota Semarang 2026 Masuk Tahap Akhir, Dewan Pengupahan Bahas Usulan Rp3,7 Juta Agus menambahkan, UMSK hanya berlaku bagi perusahaan dengan klasifikasi risiko menengah tinggi dan tinggi berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) lima digit yang tercantum dalam aplikasi OSS. “Perusahaan kecil dan mikro tidak termasuk dalam ketentuan UMSK,” tegasnya. Dalam proses voting tersebut, perwakilan APINDO memilih melakukan walk out. Namun, sesuai tata tertib yang telah disepakati sejak awal, keputusan tetap sah dan berlaku sebagai keputusan Dewan Pengupahan. “Walaupun walk out, keputusan tetap kita usulkan dan akan diajukan kepada Bupati untuk selanjutnya direkomendasikan kepada Gubernur,” pungkas Agus. Karena batas waktu pengajuan hari ini, hasil rapat Dewan Pengupahan Demak langsung dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk diproses lebih lanjut.Alfa 0,7 Dipilih, UMK Demak 2026 Tembus Rp3,12 Juta
Selasa 23-12-2025,08:00 WIB
Reporter : Nungki S Nurhidayanto
Editor : Laela Nurchayati
Kategori :
Terkait
Rabu 11-03-2026,12:40 WIB
Ikuti Google Maps, Mobil Ford Salah Arah Hingga Terguling Timpa Rumah Warga di Ungaran Timur
Rabu 25-02-2026,09:30 WIB
Viral! Konten Creator Lakukan Aksi Perbaiki Jalan Rusak, Suted: Saya Sering Jadi Korban
Selasa 24-02-2026,09:38 WIB
Jamu Coro, Minuman Tradisional Khas Demak Tak Lekang Oleh Zaman
Senin 23-02-2026,06:00 WIB
Kasus Dugaan Penghapusan Bansos di Demak, Kades Sidomulyo Resmi Ditahan Polisi
Kamis 19-02-2026,10:00 WIB
Warga Desa Sidomulyo Geruduk Kejari Demak, Tak Puas Hasil Audit Dugaan Korupsi Pasar Desa
Terpopuler
Minggu 29-03-2026,17:08 WIB
Menteri PU Nyetir Sendiri di Tol Trans Jawa, Kualitas Infrastruktur Diuji Langsung
Minggu 29-03-2026,18:00 WIB
4 Angggota Koperasi BLN Meninggal Dunia, Ada Polisi dan Dosen di Pekalongan
Senin 30-03-2026,11:24 WIB
Konsolidasi Gerakan Amsilati untuk Santri Dibalut Halal Bihalal IKSAPBA di Batang
Minggu 29-03-2026,20:00 WIB
Makna Tersembunyi Tradisi Gantung Ketupat dan Lepet, Simbol Minta Maaf Saat Lebaran
Minggu 29-03-2026,17:00 WIB
Berawal Dari Modal Usaha Terbatas, BRILink Agen di Bakauheni Kini Jadi Andalan Solusi Transaksi Masyarakat
Terkini
Senin 30-03-2026,16:33 WIB
Keren! SMKN 1 Adiwerna Tegal Miliki Gedung Service Center Kendaraan Alat Berat
Senin 30-03-2026,16:33 WIB
Di Tengah Konflik Timur Tengah, Biro dari Batang Ini Tetap Berangkatkan Jemaah Umrah
Senin 30-03-2026,16:15 WIB
Polisi Evakuasi Kerangka Manusia Tanpa Identitas yang Ditemukan di Lahan Tebu Pemalang
Senin 30-03-2026,16:00 WIB
Gagal Pecahkan Rekor MURI, Festival Sewu Kupat Muria Kudus Tetap Semarak
Senin 30-03-2026,15:48 WIB