Penganiayaan Bermodus Balas Dendam Diungkap Polisi, Tiga Pelaku Dijebloskan Penjara Polresta Pati

Jumat 19-12-2025,19:18 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

Ketiga tersangka dijerat penyidik Pokresta Pati dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama. 

"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan, " tandanya. 

Kategori :