Ketiga tersangka dijerat penyidik Pokresta Pati dengan Pasal 351 KUHP jo Pasal 55 KUHP tentang penganiayaan secara bersama-sama.
"Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang belum tertangkap. Kami berkomitmen menuntaskan perkara ini hingga seluruh pelaku berhasil diamankan, " tandanya.