Penganiayaan Bermodus Balas Dendam Diungkap Polisi, Tiga Pelaku Dijebloskan Penjara Polresta Pati

Jumat 19-12-2025,19:18 WIB
Reporter : Arief Pramono
Editor : Wawan Setiawan

PATI, diswayjateng.com- Polresta Pati mengungkap kasus dugaan tindak pidana penganiayaan berat yang terjadi di Jalan Desa Raci, Kecamatan Batangan, Kabupaten Pati. Dalam perkara ini, tiga orang pelaku ditangkap dan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran polisi.

Tiga pelaku yang telah ditangkap polisi yakni berinisial AB (25), DM (25), dan AR. Sementara satu pelaku lainnya berinisial A saat ini masih berstatus buron (DPO) Polresta Pati. 

Peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Korban diketahui berinisial PPS (26), yang saat kejadian sedang mengendarai sepeda motor seorang diri melintas di Jalan Desa Raci.

Peristiwa ini bermula dari rencana balas dendam yang disusun para pelaku. Sebelum beraksi, mereka berkumpul di wilayah Desa Karang dalam kondisi mabuk dipengaruhi minuman keras.

Informasi yang diterima diswayjateng, para pelaku sebelumnya sepakat melakukan pembalasan terhadap korban yang juga warga Desa Raci. 

Dalam aksi balas dendam itu, sejumlah pelaku pun telah menyiapkan senjata tajam sebelum berangkat ke lokasi kejadian. 

Para pelaku berboncengan menggunakan dua sepeda motor menuju Desa Raci. Setibanya di lokasi sekitar pukul 19.00 WIB, mereka berpapasan dengan korban.

Melihat keberadaan korban, pelaku pun mengejar laju motor yang dikendarai korban. Saat jarak korban telah dekat, salah satu pelaku membacok korban di bagian belakang kepala menggunakan senjata tajam. 

Usai melakukan pembacokan, para pelaku langsung melarikan diri meninggalkan korban di lokasi kejadian. Senjata tajam yang digunakan kemudian disembunyikan untuk menghilangkan barang bukti.

Setelah menerima laporan adanya dua kejadian pembacokan di TKP Desa Raci, Unit Jatanras Satreskrim Polresta Pati melakukan penyelidikan. 

Aparat mengumpulkan keterangan saksi, petunjuk di TKP serta rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dari hasil penyelidikan, polisi menangkap pelaku AB pada Selasa (9/12/2025) sekitar pukul 12.30 WIB di CnC Billiard, wilayah Kota Surabaya. Penangkapan kepada pelaku dilakukan tanpa perlawanan.

Pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB, Tim Jatanras kembali menangkap pelaku AR di atas kapal ikan yang hendak berangkat melaut di Perairan Laut Rembang. Serta pelaku DM diringkus di rumahnya di Desa Karang, Kecamatan Juana, Kabupaten Pati.

Kapolresta Pati melalui Wakapolresta Pati AKBP Petrus Parningotan Silalahi mengatakan, penangkapan tiga pelaku juga ikut disita barang bukti berupa satu bilah senjata tajam jenis bendo, satu buah kaso oblong warna hitam, serta sarana kendaraan yang digunakan para pelaku. 

Petrus Parningotan Silalahi menegaskan, ketiga pelaku beserta barang bukti kini telah diamankan di Mapolresta Pati untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sementara itu, satu pelaku lainnya masih terus diburu.

Kategori :