Setelah Bupati menentukan pilihan, rekomendasi tersebut akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah maksimal 24 Desember 2025. Gubernur memiliki kewenangan menetapkan UMK secara resmi.
Dengan selesainya sidang ini, publik kini menunggu keputusan politik-eksekutif dari Bupati Batang. Keputusan itu akan menentukan arah keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Batang tahun depan