Tiga Opsi Kenaikan UMK Batang 2026 Resmi Diusulkan, Keputusan di Tangan Bupati

Jumat 19-12-2025,13:43 WIB
Reporter : Bakti Buwono
Editor : Laela Nurchayati

BATANG, diswayjateng.com - Proses penentuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Batang Tahun 2026 resmi memasuki tahap krusial setelah Dewan Pengupahan Kabupaten Batang merampungkan sidang maraton dan menghasilkan tiga opsi kenaikan upah. Sidang Dewan Pengupahan tersebut digelar pada Kamis, 18 Desember 2025.

Hasil sidang dituangkan dalam Berita Acara Dewan Pengupahan tentang Penentuan Usulan Upah Minimum (UMK) Kabupaten Batang Tahun 2026.

Dokumen resmi yang ditandatangani unsur Dewan Pengupahan itu menjadi dasar rekomendasi yang akan disampaikan kepada Bupati Batang.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Batang, Suprapto, menjelaskan bahwa proses penetapan UMK tahun ini berlangsung dinamis dan penuh kehati-hatian.

BACA JUGA: Ngonten Akhir Tahun 2025, Komunitas Kijang +62 Terpesona Pantai Sigandu dan KEK Industropolis Batang

BACA JUGA: Gelontorkan Rp5,5 miliar, Stadion Moh Sarengat Batang Bakal Punya Jogging Track Berlapis Karet

“Hari ini kami secara maraton sudah melaksanakan sidang Dewan Pengupahan,” kata Suprapto, Kamis 18 Desember 2025 sore.

Ia menyebutkan, sebenarnya sidang sudah dilakukan tiga hari sebelumnya, namun belum dapat menghasilkan kesimpulan. Saat itu belum ada rambu-rambu peraturan pemerintahnya.

Kepastian regulasi baru diterima pada Rabu malam. Peraturan tersebut adalah Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. 

Dalam PP tersebut, formula penghitungan UMK telah ditetapkan secara rinci. Rumus penghitungan UMK adalah inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi yang dikalikan dengan alfa.

BACA JUGA: Kopdes Merah Putih di Batang Diadang Status Lahan, Kesalahan jadi Bom Waktu

BACA JUGA: Hitung Mundur KPBU PJU Batang Terang, 7.000 Lampu Ditarget Menyala 2027

Rentang alfa dalam regulasi tersebut ditetapkan antara 0,5 hingga 0,9.

Suprapto menjelaskan bahwa definisi inflasi dan pertumbuhan ekonomi dalam formula itu juga sudah ditentukan secara ketat.

Inflasi yang digunakan adalah inflasi Provinsi Jawa Tengah pada September 2025, yakni sebesar 2,49 persen. Sementara pertumbuhan ekonomi yang dipakai adalah pertumbuhan ekonomi Kabupaten Batang tahun sebelumnya.

Kategori :