Semarang Matangkan PSEL Jatibarang, Wali Kota Tegaskan Akhiri Open Dumping

Kamis 18-12-2025,07:30 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Laela Nurchayati

SEMARANG, Diswayjateng.com — Pemerintah Kota Semarang mulai memantapkan langkah menuju penerapan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Jatibarang. Salah satu fokus utama saat ini adalah memastikan sistem pengelolaan sampah tidak lagi menggunakan metode open dumping. 

Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Pramestuti mengatakan, persiapan PSEL diawali dengan penerapan sistem sanitary landfill di seluruh area TPA Jatibarang. 

"Proses sanitary landfill, ini dengan cara setiap sampah yang dimasukkan ke sana itu sudah langsung ditutup sama tanah. Sehingga proses pembusukannya akan menjadi lebih cepat," katanya usai mendampingi Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat meninjau TPA Jatibarang, Selasa, 16 Desember 2025. 

Menurut Agustina, rencana PSEL masih menghadapi tantangan, khususnya dalam kerja sama lintas daerah di wilayah Semarang Raya. Awalnya, skema ini dirancang melibatkan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang.

BACA JUGA:Disebut dalam Sidang Pengadaan Chromebook, Wali Kota Semarang: Saya Tidak Menerima Apa Pun

BACA JUGA:Kecamatan Semarang Barat Sulap Lahan Kantor Jadi Taman Edukasi Ayam KUB untuk Cegah Stunting

“Awalnya diputuskan Kota Semarang dan Kabupaten Semarang. Tetapi Kabupaten Semarang masih menghitung anggaran karena ada dua beban pembiayaan, yakni biaya transportasi ke TPA Jatibarang dan biaya retribusi lintas daerah sesuai perda,” ujarnya.

Ia berharap Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memfasilitasi agar kerja sama regional tetap berjalan, sehingga program PSEL bisa direalisasikan.

Agustina menegaskan, Kota Semarang belum bisa mengakses skema pembiayaan Danantara jika hanya mengandalkan volume sampah dari wilayah sendiri. Pasalnya, syarat minimal pasokan sampah mencapai sekitar 1.300 ton per hari.

“Setelah menutup beberapa TPA liar, jumlahnya bisa naik sampai 1.100 ton per hari, tapi itu pun masih kurang. Kekurangannya harus ditutup oleh kabupaten lain,” katanya.

BACA JUGA:Jalur Silayur Semarang Rawan Maut, Pemkot Dorong Manajemen Waktu Truk Besar

BACA JUGA:TKD Turun Rp443 Miliar, Pemkot Semarang Tancap Gas Genjot PAD dan Aset Daerah 2026

Selain Kabupaten Semarang, Pemkot Semarang juga membuka peluang kerja sama dengan Kabupaten Kendal dan Kabupaten Demak untuk memenuhi kebutuhan bahan baku sampah dalam skema PSEL.

Lebih lanjut, Agustina menjelaskan bahwa seluruh kebutuhan investasi PSEL akan ditanggung oleh pemerintah pusat melalui Danantara. Sementara pemerintah daerah bertugas menyiapkan pasokan sampah sesuai ketentuan.

“Kalau vendor sudah ditunjuk, operasionalnya baru bisa berjalan sekitar dua tahun kemudian. Selama masa itu, tugas kita adalah memastikan tidak ada open dumping dan tetap menjalankan sanitary landfill,” tegasnya.

Kategori :