Ia menilai pemberitaan yang menyebut adanya penolakan pengadilan sebagai keliru dan berpotensi menyesatkan publik.
Tim hukum PB XIV memastikan akan mengajukan ulang permohonan dengan menyesuaikan petunjuk serta pertimbangan majelis hakim agar proses berikutnya lebih kuat secara hukum.
“Putusan ini justru menjadi dasar perbaikan. Permohonan ulang akan kami susun sesuai pertimbangan hakim agar lebih memenuhi aspek legal-formil,” kata Singonagoro.
Ia menambahkan, perkara tersebut merupakan permohonan perdata (voluntaire), bukan gugatan, sehingga tidak melibatkan pihak lain dalam prosesnya.
Selain persoalan perubahan nama, Tim Hukum PB XIV juga tengah mengkaji sejumlah persoalan hukum lain yang berkaitan dengan Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat, baik kasus lama maupun yang muncul belakangan.
“Kami sedang mendalami beberapa persoalan hukum dan menyiapkan langkah tegas sesuai koridor hukum,” ujarnya.
Pihak PB XIV mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak mudah terpengaruh informasi yang beredar di media sosial tanpa dasar hukum yang jelas.