Ia menjelaskan bahwa sesuai MoU tingkat pusat antara Jaksa Agung, Kapolri, dan Mendagri, penyelesaian masalah di desa kini mengutamakan proses administrasi.
“Tujuannya agar desa bisa berbenah lebih baik. Dan sekarang mekanisme pengembalian aset tidak cukup hanya bukti transfer. Kita panggil Bank Jateng, dibuat berita acara, BPD dan camat ikut, lalu dimusyawarahkan dalam musdes agar dana yang dikembalikan jelas peruntukannya,” paparnya.
Kurniawan menegaskan bahwa langkah ini dilakukan agar tidak terjadi penyimpangan berulang.
“Kami ingin masyarakat lebih memahami prosesnya dan terus mengawasi secara proporsional,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Inspektorat Demak juga mengumumkan prestasi nasional yang diraih terkait Pariwara Antikorupsi yang diinisiasi KPK.
“Alhamdulillah, Demak masuk 10 terbaik se-Indonesia untuk seluruh kategori. Pada kampanye konvensional bahkan kita sejajar dengan DKI Jakarta dan Jawa Timur, dan menjadi satu-satunya kabupaten yang meraih terbaik,” jelas Kurniawan.
Acara LARWASDA dan HAKORDIA 2025 ini dihadiri oleh Forkopimda Kabupaten Demak, para kepala desa se-Kabupaten Demak, serta narasumber dari BPKP Jawa Tengah dan BPK Jawa Tengah.g