Kasus ini berawal dari fasilitas kredit proyek senilai Rp 13,8 miliar yang diajukan PT DUM pada 2018 untuk pembangunan penambahan daya tiga gardu induk di Jawa Barat.
Namun penyidik menemukan pembuatan purchase order palsu dan bukti pembayaran Real Time Gross Settlement (RTGS) fiktif.
Meski dokumen tidak valid, kredit tetap diloloskan. Proyek tersebut pada kenyataannya tidak pernah selesai, meski dana sudah cair sepenuhnya.
“Seluruh kredit berjumlah Rp 14 miliar. Namun pekerjaan tidak selesai hingga akhirnya kontrak diputus setelah lima kali addendum.
Kredit macet dan PT DUM tidak mampu membayar, sehingga jaminan dari Askrindo dicairkan Rp 10,9 miliar,” jelas Andhie.
Penyidikan kasus ini memakan waktu panjang dengan pemeriksaan setidaknya 46 saksi. Penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Sebagai Direktur Utama PT DUM, CWW dijerat Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 serta Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor