Sengketa Pengadaan Barang Berakhir Damai, Tergugat Bayar Ganti Rugi Rp 312 Juta

Kamis 04-12-2025,19:30 WIB
Reporter : Umar Dani
Editor : Wawan Setiawan

Perdamaian adalah langkah terbaik untuk menutup masalah dan membuka kembali hubungan baik sebagai sesama warga,” imbuhnya.

Dengan tercapainya kesepakatan dan pembayaran ganti kerugian, perkara antara Eddy Wongsargo dan TAN dinyatakan selesai.

Kedua belah pihak sepakat melanjutkan kehidupan masing-masing tanpa beban.

Perdamaian ini sekaligus membawa pesan bahwa musyawarah tetap menjadi jalan utama dalam menyelesaikan persoalan.

Kategori :