DEMAK, diswayjateng.com – DPRD Kabupaten Demak menerima audiensi kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Demak yang mengeluhkan terhambatnya pencairan Dana Desa non-earmarked akibat diberlakukannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025. Serap aspirasi kades se Kabupaten Demak, Ketua DPRD menegaskan komitmennya untuk mengawal hingga ke pemerintah pusat dan mendotong agara pencairan dana desa bisa terlaksana.
Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, membenarkan audiensi yang digelar di Gedung Rapat Paripurna DPRD Demak. Dalam pertemuan tersebut, para kepala desa menyampaikan keberatan terhadap PMK 81/2025 terkait pencairan Dana Desa yang dinilai menghambat penyaluran Dana Desa non-earmarked yang selama ini menjadi penopang utama pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa.
“Teman-teman kepala desa datang untuk menyampaikan aspirasi dan meminta solusi terbaik agar dana non-earmarked bisa kembali dicairkan. Mereka juga mempertanyakan mengapa pengajuan dari Dinpermades tidak segera diunggah ke sistem aplikasi pencairan,” ujar Zayin, Rabu (3/12/2025)
DPRD Demak, lanjut Zayin, akan menindaklanjuti aspirasi tersebut dengan melakukan koordinasi bersama Pemerintah Kabupaten Demak serta menyampaikannya kepada pemerintah pusat. Menurutnya, regulasi yang berakibat langsung pada terhambatnya pembangunan desa perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan gejolak di tingkat bawah.
BACA JUGA:Ketua DPRD Kota Semarang Belum Proses PAW Pengganti Djoko Riyanto, Menunggu Keputusan Keluarga
BACA JUGA:Satpol PP Gerebek Karaoke di Demak, Temukan Tumpukan Miras
Sementara itu, Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Demak, Muh. Rifa’i, dalam audiensi tersebut menjelaskan bahwa pemberlakuan PMK 81/2025 berdampak pada berhentinya penyaluran Dana Desa non-earmarked.
“Dengan munculnya PMK 81 ini otomatis berimbas terhadap pembangunan desa. Dana Desa non-earmarked tidak disalurkan, sehingga seakan-akan kami para kepala desa dibenturkan dengan masyarakat,” katanya.
Ia menambahkan, seluruh perencanaan anggaran pembangunan desa telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dituangkan dalam Rencana Pembangunan Desa (RPD) serta Perubahan APBDes. Pengajuan pencairan Dana Desa juga telah dilakukan oleh desa pada Juli–Agustus 2025, namun dari tingkat kabupaten baru diajukan ke sistem pada 17 September 2025.
Rifa’i menyebutkan, dalam sistem Omspan KPPN pada 17 September status pengajuan Dana Desa non-earmarked sudah ditolak tanpa keterangan yang jelas. Pengajuan selanjutnya pada 5 dan 22 Oktober hanya menghasilkan pencairan untuk dana kategori earmarked, sementara non-earmarked tetap tertahan.
Menanggapi hal tersebut, DPRD Demak berharap seluruh pihak, baik Pemkab Demak maupun instansi terkait, dapat melakukan sinkronisasi dan pendampingan kepada desa.
“DPRD akan mengawal aspirasi ini agar tidak merugikan desa. Harapan kami, pemerintah pusat dapat meninjau kembali kebijakan ini sehingga roda pembangunan desa tidak terhenti,” pungkas Zayin.
DPRD Demak berharap, melalui memediasi ini--persoalan yang dihadapi pemerintah desa sekaligus memastikan kebijakan pusat tidak berdampak negatif terhadap pelayanan dan pembangunan di tingkat desa.