SLAWI, diswayjateng.id - Upaya percepatan penyerahan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) perumahan dari pengembang kepada Pemkab Tegal hingga kini terus dilakukan Dinas Perkim. Setidaknya hingga akhir tahun 2025 ini, ada tambahan 17 PSU yang berproses untuk diserahkan ke Pemkab Tegal.
Plt Kepala Dinas Perkim Kabupaten Tegal Teguh Dwijanto melalui kabid Perumahan dan Pertanahan Danny Kurniawan menyatakan, untuk 5 PSU sudah diserahkan pengembang dan ada 12 PSU lagi yang saat ini sedang proses tindak lanjut untuk pengesahan. Dari 176 PSU perumahan yang ada di Kabupaten Tegal. Hingga kini yang sudah diserahkan pengembang ke Pemkab Tegal melalui Dinas Perkim baru sebanyak 64 PSU. "Bila tahun ini positif bertambah 17 PSU jadi total sudah 81 PSU yang diserahkan pengembang pada Pemkab Tegal, " ujarnya Senin (3/11/2025).
Pihaknya memastikan untuk percepatan penyerahan PSU dari pengembang akan diberlakukan dengan tidak memberikan site plan pada pengembang yang belum menyerahkan PSU kepada pemkab. " Banyak kendala terkait penyerahan PSU dari pengembang. Diantaranya kelengkapan denah yang dimiliki pengembang dan perumahan lama, dimana sulit untuk melacak keberadaan berkas," cetusnya.
Untuk kasus inui pihaknya akan melakukan ukur ulang di lapangan untuk membuat site plan baru sesuai hasil ukur dilapangan. Penyerahan PSU adalah proses pengalihan kepemilikan aset perumahan (seperti jalan, taman, dan fasilitas umum lainnya) dari pengembang perumahan kepada Pemerintah Kabupaten Tegal.
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Gelar Forum Konsultasi Publik
BACA JUGA:Dinas Perkim Kabupaten Tegal Survei Penyerahan PSU
"Proses ini diatur dalam Peraturan Bupati Tegal Nomor 41 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Penyelenggaraan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Perumahan di Kabupaten Tegal," ungkapnya.
Tujuan penyerahan PSU untuk memastikan bahwa fasilitas umum di perumahan. Dapat dipelihara dan dikelola dengan baik oleh pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.