DPRD Kebumen Sepakati Dua Raperda, Pemkab Ditantang Buktikan Dampaknya ke Masyarakat

DPRD Kebumen Sepakati Dua Raperda, Pemkab Ditantang Buktikan Dampaknya ke Masyarakat

Rapat Paripurna DPRD Kebumen menyepakati Raperda Pengembangan Ekonomi Kreatif dan Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak untuk ditetapkan menjadi Perda.-diswayjateng/Muharom Adi Yuliarta-

KEBUMEN, diswayjateng.id – DPRD Kabupaten Kebumen bersama Pemerintah Kabupaten Kebumen menyepakati dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Dua regulasi tersebut mengatur tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif serta Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak (KLA).

Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPRD Kebumen, Rabu (2/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kebumen Saman Halim Nurrohman dengan agenda Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan.

Seluruh fraksi DPRD Kebumen menyatakan menerima dan menyetujui kedua raperda tersebut. Meski demikian, persetujuan dewan tidak diberikan tanpa catatan. Pemerintah daerah diminta memastikan kedua regulasi tersebut tidak berhenti sebatas produk hukum, tetapi benar-benar diterapkan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Juru Bicara Pansus Raperda Kabupaten Layak Anak, Keyko Hessi Miss'ida, mengatakan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif harus mampu menjawab persoalan yang selama ini dihadapi pelaku industri kreatif dan UMKM di Kebumen.

BACA JUGA: Proyek Drainase Simpang Lima Berbarengan MTQ Nasional, DPRD Semarang Soroti Risiko Genangan hingga Kemacetan

BACA JUGA: Kualitas Bangunan SDN 1 Sumberjo Disorot DPRD Rembang, Semen Rapuh hingga Kayu Keropos Dipasang

Menurutnya, masih banyak pelaku ekonomi kreatif yang membutuhkan perhatian, pembinaan, akses pengembangan usaha, hingga dukungan permodalan dari pemerintah daerah.

“Adanya perda ini menjawab suatu keresahan bagi para pelaku industri kreatif yang minim perhatian, pembinaan, dan dorongan dari pemerintah daerah,” kata Keyko dalam rapat paripurna.

Ia mengingatkan agar pengembangan ekonomi kreatif tidak hanya berpusat di wilayah perkotaan. Pelaku usaha yang berada di desa dan wilayah pelosok juga harus mendapatkan kesempatan yang sama.

“Kami juga menekankan agar program ini menjangkau pelaku usaha di desa pelosok, tidak hanya terpusat di wilayah perkotaan,” ujarnya.

Persoalan modal juga menjadi perhatian DPRD. Keyko mendorong adanya dukungan atau subsidi bagi pelaku UMKM karena keterbatasan modal masih menjadi salah satu hambatan dalam mengembangkan usaha.

BACA JUGA: Pasar Belik Kebakaran, PPP Jateng Tagih Gerak Dua Wakilnya di DPRD Pemalang

BACA JUGA: Komisi E DPRD Jateng Pelajari Penanganan Pascabencana dan Pemulihan Infrastruktur di Jatim

DPRD Minta Perda KLA Tak Berhenti di Atas Kertas

Catatan lainnya diberikan terhadap Raperda Penyelenggaraan Kabupaten Layak Anak. DPRD menegaskan, predikat Kabupaten Layak Anak tidak cukup dibangun melalui pemenuhan dokumen dan indikator administratif.

Pemerintah daerah harus memastikan perlindungan dan pemenuhan hak anak benar-benar hadir dalam kehidupan masyarakat. Karena itu, implementasi Perda KLA membutuhkan sinergi lintas sektor, mulai dari pemerintah daerah, lembaga pendidikan, layanan kesehatan, masyarakat hingga pemangku kepentingan lainnya.

DPRD juga meminta Pemkab Kebumen segera menyiapkan Peraturan Bupati (Perbup) sebagai aturan pelaksana. Penyusunan Perbup tersebut didorong paling lambat satu tahun setelah Perda diundangkan.

Harapannya, regulasi yang telah disepakati tidak mengalami kekosongan aturan pelaksana sehingga dapat segera diterapkan.

BACA JUGA: Ketua DPRD Jateng Minta Relawan Jogo Kali Rawat 1.500 Pohon di Karanganyar

BACA JUGA: Gelar Sidak Proyek Sekolah, DPRD Rembang Endus Gelagat Monopoli Konsultan!

Bupati: Kebumen Punya Modal Besar di Ekonomi Kreatif

Bupati Kebumen Lilis Nuryani menyambut positif persetujuan DPRD terhadap kedua raperda tersebut. Menurut Lilis, Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif memiliki posisi penting untuk memperkuat potensi ekonomi masyarakat. Kebumen dinilai memiliki beragam sumber daya ekonomi kreatif yang dapat terus dikembangkan.

Potensi tersebut antara lain kerajinan, produk UMKM, kuliner, seni hingga budaya yang berkembang di tengah masyarakat.

“Kebumen memiliki banyak potensi ekonomi kreatif, mulai dari karya perajin, produk UMKM, kuliner, hingga seni budaya yang tumbuh dari tangan dan gagasan masyarakat,” ungkap Lilis.

Ia berharap keberadaan Perda tersebut mampu menciptakan ekosistem ekonomi kreatif yang semakin kuat sekaligus meningkatkan daya saing pelaku usaha. Pemerintah daerah juga menargetkan sektor ekonomi kreatif dapat membuka semakin banyak peluang kerja bagi masyarakat Kebumen.

“Melalui perda ini, kita ingin ekosistem ekonomi kreatif semakin kuat, pelakunya berdaya saing, dan semakin banyak masyarakat yang memperoleh kesempatan kerja,” jelasnya.

BACA JUGA: Sekretariat DPRD Kota Tegal Gelar Forum Konsultasi Publik Perdana

BACA JUGA: Anggaran Masih Belum Jelas, DPRD Rembang Pasang Badan Minta Pindahan Pasar Dihentikan!

Sementara terkait Kabupaten Layak Anak, Lilis menegaskan pentingnya membangun sistem perlindungan anak secara menyeluruh. Pemkab Kebumen ingin memastikan anak-anak mendapatkan lingkungan yang aman, ramah, serta mendukung tumbuh kembang mereka.

“Begitu pula dengan Perda Kabupaten Layak Anak, kita ingin membangun sistem yang kuat agar Kebumen menjadi daerah yang semakin ramah bagi anak untuk menatap masa depan dengan percaya diri,” katanya.

Setelah mendapatkan persetujuan bersama antara DPRD dan pemerintah daerah, kedua raperda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk mendapatkan nomor register.

Setelah proses tersebut selesai, kedua regulasi dapat ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Kebumen.

BACA JUGA: DPRD Jateng Dorong Kemen PU Terbitkan Rekomendasi Teknis Raperda Jalan

BACA JUGA: Komisi B DPRD Jateng Dorong Pengembangan Wisata Gerabah, Belajar dari Kasongan Yogyakarta 

Bupati Lilis menegaskan, pekerjaan pemerintah tidak berhenti setelah perda disahkan. Seluruh pihak diminta ikut mengawal pelaksanaan regulasi agar tidak sekadar menjadi aturan tertulis.

Tantangan berikutnya adalah memastikan keberadaan Perda Pengembangan Ekonomi Kreatif benar-benar mampu membuka akses dan peluang bagi pelaku usaha, termasuk UMKM di desa dan pelosok.

Begitu pula Perda Kabupaten Layak Anak harus mampu menghadirkan perlindungan anak yang nyata, bukan sekadar mengejar pemenuhan indikator administratif.

Dengan demikian, dua perda baru tersebut diharapkan tidak hanya menambah regulasi daerah, tetapi menjadi instrumen untuk memperkuat ekonomi masyarakat sekaligus membangun lingkungan yang lebih ramah bagi anak di Kabupaten Kebumen.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait