TEGAL, diswayjateng.id - Ketua Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota Tegal Susanto Agus Priyono mendorong agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ketahanan dan Keamanan Pangan yang sedang dibahas dapat benar-benar mengakomodir kebutuhan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Susanto usai memimpin Rapat Kerja bersama Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal di Gedung Parlemen.
Menurut Ketua Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya ini, ketahanan pangan merupakan isu strategis yang tidak hanya menyangkut ketersediaan, namun juga keterjangkauan, hingga kebermanfaatan bagi seluruh lapisan masyarakat. “Kami berharap Raperda ini nantinya dapat memproteksi penyelenggaran ketahanan pangan di Kota Tegal,” kata Susanto dalam sesi wawancara.
Susanto menekankan pentingnya regulasi ini sebagai dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyusun kebijakan pangan yang berkelanjutan dan inklusif. Pansus II berkomitmen untuk terus menggali masukan dari berbagai pihak agar Raperda ini benar-benar berpihak pada rakyat. Raperda ini akan dibahas lebih lanjut dengan Tim Asistensi Pemerintah Kota Tegal dan dikonsultasikan ke Pusat sebelum ditetapkan.
“Jika pembahasan selesai, Raperda ini akan dikonsultasikan ke Kementerian Dalam Negeri dan Kemenkumham,” ucap Susanto.
BACA JUGA:Sekretaris Komisi III DPRD Kota Tegal Nur Fitriani Minta 150 Pedagang Pasar Alun-alun Diakomodir
BACA JUGA:Fraksi PDIP DPRD Kota Tegal Soroti Gap Potensi dan Realisasi PAD
Sementara itu, Kepala Bidang Pangan Dinas Kelautan dan Perikanan Pertanian dan Pangan Kota Tegal Haryoto menyampaikan, Raperda ini memiliki ruang lingkup yang meliputi kewenangan penyelenggaraan ketahanan pangan daerah di antaranya adalah produksi pangan, ketersediaan pangan, distribusi pangan, keamanan pangan, penganekaragaman konsumsi pangan, mutu dan gizi pangan, pencegahan dan penanggulangan masalah pangan.
Pemerintah Daerah bersama masyarakat bertanggungjawab antara lain untuk menciptakan ketahanan pangan dengan meningkatkan produksi dan produktivitas komoditas pangan. Selain itu, peningkatan produksi dan produktivitas komoditas pangan, mengembangkan produksi pangan yang bertumpu pada sumber daya serta kelembagaan dan budaya lokal, meningkatkan efisiensi sistem usaha produksi pangan.
Di samping itu, mengembangkan teknologi produksi pangan. Lalu, mengembangkan dan meningkatkan sarana dan prasarana produksi pangan bagi petani peternak, pembudidaya ikan, dan nelayan. Kemudian, melakukan peningkatan kemampuan petani, peternak, pembudidaya ikan dan nelayan dalam penerapan teknologi produksi, pengolahan dan pemasaran hasil, serta akses permodalan.