Penghapusan Denda Administrasi PBB Diperpanjang

Jumat 03-10-2025,12:30 WIB
Reporter : Hermas Purwadi
Editor : Rochman Gunawan

SLAWI, diswayjateng.id - Upaya membantu kelonggaran bagi wajib pajak, untuk membayar PBB P2 dilakukan Pemkab Tegal melalui Bapenda. Dimana pemberlakukan penghapusan denda  administrasi positif diperpanjang hingga 31 Desember 2025.

‎Kepala Bapenda, Yosa Afandi melalui Kabid Pendapatan Daerah, Hasto Sasmito menyatakan bahwa capaian pelunasan PBBP2 hingga hari ini sudah sekitar Rp 56 millar atau sekitar 95,52 persen dari target awal sebesar Rp 59 millar." Masih ada beberapa desa di kecamatan yang capaian pembayaran PBB dibawah 50 persen," ujarnya, Jumat (3/10/2025).
‎Dia merinci capaian PBB yang masih dibawah 50 persen tersebar di Kecamatan Bojong terdapat 3 desa masing - masing Batunyana, Cikura, dan Kalijambu. Kecamatan Warureja di Desa Kedungkelor, Bumijawa di Desa Tarju, Tarub  Desa Purbasana, Talang  di Desa Gembong Kulion, Kecamatan Balapulang di  Desa Danawarih, dan untuk Kecamatan Jatinegara di Desa Sumbaga dan Kedugwungu.

‎" Kami berupaya monitoring turun ke lapangan untuk mengetahui kendala keterlambatan pembayara PBB. Dari pengakuan perangkat desa, rata - rata masyarakat wajib pajak belum bisa membayar menunggu hasil panenan. Hal ini speerti terjadi di wilayah Bojomng. " cetusnya.

‎Diakui dari 13 item pajak yang dikelolanya, secara keseluruhan ditarget kurang lebih  Rp 349 millar dan hingga saat ini sudah mampu terealisasi sekitar kung lebnih Rp 240 millar atau setara dengan 69 persen. Ditegaskan  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tegal  memberikan insentif berupa bebaskan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2)/PBB sebesar 100 persen hingga 31 Desember 2022. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tegal berharap masyarakat segera memanfaatkan insentif pajak ini.

BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Tegal Sosialisasikan Penyampaian SPPT PBB-P2

BACA JUGA:Bapenda Kabupaten Tegal Gandeng APH Adakan Pembinaan Capaian PBB

‎Ayo manfaatkan segera penghapusan denda 100 persen PBB-P2 untuk masa pajak 2022 dan tahun-tahun sebelumnya. Program pemutihan PBB-P2 telah diatur dalam Surat Keputusan Bupati Tegal Nomor 970/1005 Tahun 2022. Insentif itu diberikan untuk mendorong pemulihan ekonomi daerah, ungkapnya.
‎Secara rinci, insentif diberikan berupa penghapusan denda PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022 dan sebelumnya. Dengan demikian, Wajib Pajak hanya membayarkan pokok tunggakan pajaknya saja. Penghapusan denda akan diberikan secara otomatis oleh sistem dan tanpa memerlukan pengajuan. Wajib pajak pun dapat menikmati insentif ini apabila membayar PBB-P2 secara manual atau elektronik di berbagai saluran, tegasnya.

Kategori :