TEGAL, diswayjateng.id - Tiga unit tiang telekomunikasi yang berada di Jalan Ki Hajar Dewantoro, Kelurahan Kalinyamat Kulon, Kecamatan Margadana, ditertibkan Tim Gabungan yang terdiri Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tegal. Ketiga tiang telekomunikasi milik salah satu provider ditertibkan karena belum mengantongi izin.
“Tiga tiang telekomunikasi yang kami tertibkan hari ini, pemasangannya memang tidak berizin,” kata Pelaksana Tugas Kepala DPUPR Heru Prasetya dengan didampingi Kepala Bidang Bina Marga Setia Budi dan Penanggung Jawab Pengelolaan Jalan dan Jembatan Iska Aji Setiawan di lokasi penertiban. Kegiatan ini juga disaksikan Pemerintah Kelurahan, Bhabinkamtibmas, dan Babinsa setempat.
Berdasarkan pengaturan dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan, pemanfaatan bagian jalan harus mendapatkan izin dari penyelenggara jalan sesuai dengan kewenangannya. Di jalan yang statusnya merupakan jalan kota, DPUPR memiliki kewenangan selaku penyelenggara jalan.
Karena sama sekali belum mengantongi izin, DPUPR sebenarnya sudah berupaya menghentikan proses pemasangan tiang telekomunikasi tersebut, namun ternyata tetap dilanjutkan. “Kami tunggu hingga sekarang, tetap tidak mengajukan izin. Oleh karena itu, kami lakukan penertiban hari ini,” ungkap Heru, sembari memantau tiga tiang telekomunikasi tersebut diangkut ke armada truk.
BACA JUGA:DPUPR Kota Tegal Angkut 88 Ton Sampah Saluran per Hari
BACA JUGA:Ini Kata Pengamat tentang Suksesi Kepala DPUPR Kota Tegal yang Temui Kendala
Sebelumnya, DPUPR telah melayangkan surat pemberitahuan dan peringatan kepada para provider terkait diberlakukannya Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah. Di mana, tiang telekomunikasi dan kabel fiber optik menjadi salah satu objek retribusi. Sehingga, selain mengurus izin, provider tersebut, berdasarkan Perda ini, juga semestinya harus membayar retribusi pemasangan tiang telekomunikasi.
“Pemasukan dari retribusi ini dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Tegal,” imbuh Heru.
Dengan penertiban ini, DPUPR berharap provider tertib mengikuti ketentuan yang berlaku. Ke depan, DPUPR segera mendata dan menginventarisir jaringan utilitas tiang dan kabel fiber optik yang dimiliki setiap provider pada semua ruas jalan kota di Kota Tegal. Sehingga, selanjutnya dapat dilakukan penataan dengan jaringan utilitas terpadu atau jaringan bawah tanah agar wajah kota lebih bersih dan rapi dari jaringan utilitas telekomunikasi.