Tunjangan Perumahan Dievaluasi, Kunker Ditiadakan ‎

Rabu 03-09-2025,06:00 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang akan mengevaluasi  tunjangan perumahan dan meniadakan kunjungan kerja (kunker) anggota dewan. Melakukan perbaikan kebijakan DPRD itu, sebagai sikap responsip banyaknya masukan dan sorotan masyarakat terhadap kebijakan tersebut.

‎Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono atas nama pimpinan dan anggota dewan menyampaikan permohonan maaf apabila ada kebijakan-kebijakan dewan yang dirasa kurang pas dan tidak sesuai harapan masyarakat. Untuk itu, pihaknya  akan memperbaiki kebijakan-kebijakan dewan danmembuka lebar untuk menerima masukan-masukan dari masyarakat.

‎"Kami terbuka dan siap menerima masukan dari masyarakat untuk memperbaiki kinerjanya dan kebijakan-kebijakan dewan yang ada,"katanya dalam konferensi persnya yang disampaikan di depan Gedung DPRD.

‎Adanya sorotan masyarakat terkait soal tunjangan perumahan untuk pimpinan dan anggota DPRD, H Martono bersama semua pimpinan segera merespon dengan baik. Bahkan akan melakukan evaluasi, soal tunjangan perumahan tersebut.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Kundhimiarso Apresiasi Langkah Pemkab ‎Usulkan PPPK Paruh Waktu ‎

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan 4 Raperda Tahap I Menjadi Perda

‎"Khususnya tunjangan perumahan bagi anggota dewan, akan dilakukan evaluasi setelah melalui rapat pimpinan DPRD,"ujarnya.

‎Martono yang saat itu didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, HM Wardoyo dan Aris Ismail beserta pimpinan fraksi dan komisi menjelaskan bahwa evaluasi  tunjangan perumahan itu, karena masih banyak hal yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat.

‎"Jadi tunjungan perumahan bagi anggota dewan itu, akan dialihkan untuk  kepentingan masyarakat. Artinya mengutamakan yang dibutuhkan masyarakat karena itu yang lebih penting,"jelasnya.

‎Lebih lanjut dijelaskan oleh Martono, sesuai hasil rapat pimpinan juga telah menyepakati untuk kunjungan kerja dewan akan ditiadakan. Baik itu kunjungan kerja ke luar propinsi,  dalam propinsi ataupun ke luar pulau.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Tetapkan Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 ‎

BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Pemalang

‎Respon cepat yang disampaikannya, semua untuk menjawab apa yang menjadi masukan dari masyarakat.

‎"Sekali lagi kami tegaskan kami ingin menjawab dan merespon apa yang menjadi masukan-masukan dari masyarakat. Yaitu mengenai tunjangan perumahan akan dievaluasi dan kunjungan kerja anggota dewan ditiadakan,"tandasnya.

Kategori :