PEMALANG, diswayjateng.id- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang resmi menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD, kemarin.
Rapat paripurna dihadiri Ketua DPRD H Martono, yang didampingi tiga Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, HM Wardoyo dan Aris Ismail beserta Anggota DPRD.
Hadir dalam rapat paripurna Wakil Bupati Pemalang Nurkholes untuk mewakili Bupati Pemalang, beserta seluruh Jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD H Martono setelah membuka jalannya Rapat Paripurna, dalam kesempatan itu menyampaikan beberapa hal penting. Diantaranya yang pertama, Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 telah dilakukan persetujuan bersama antara Bupati Pemalang dan DPRD Kabupaten Pemalang pada tanggal 14 Juli 2025. Kemudian selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.
BACA JUGA:Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Pemalang
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Perubahan APBD 2025
Kedua, Gubernur Jawa Tengah telah melakukan evaluasi terhadap Raperda tersebut yang tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 100.3.3.1/236 Tahun 2025 tentang Hasil Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 dan Rancangan Peraturan Bupati Pemalang tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024.
Ketiga, Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) telah melaksanakan rapat kerja dalam rangka membahas Tindak Lanjut Hasil Evaluasi Gubernur terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024 pada tanggal 1 Agustus 2025.
Keempat, atas dasar hasil rapat kerja Badan Anggaran DPRD, Pimpinan DPRD menetapkan Keputusan Pimpinan DPRD Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tanggapan dan Tindak Lanjut atas Evaluasi Gubernur Jawa Tengah terhadap Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024.
Setelah itu, memasuki agenda Persetujuan dan Penetapan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2024. Dalam rapat paripurna seluruh anggota DPRD menyatakan menerima dan menyetujui Raperda untuk ditetapkan menjadi Perda.
BACA JUGA:Bupati dan Jajaran Serta DPRD Kabupaten Pemalang Siap Kolaborasi dengan Anggota DPR RI
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus
Kemudian setelah itu dilakukannya penandatanganan bersama yang dilanjutkan penyerahan Hasil Keputusan DPRD kepada Bupati Pemalang melalui Wakil Bupati Nurkholes.
H Martono selaku pimpinan sidang sebelum menutup jalannya rapat paripurna menyampaikan terimakasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Pemalang. Selain itu ucapan terimakasih juga kepada Pimpinan dan segenap Anggota DPRD, dan seluruh jajaran eksekutif serta segenap hadirin dan tamu undangan yang dengan seksama telah mengikuti rangkaian kegiatan rapat paripurna.