Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Disetujui DPRD Kabupaten Pemalang

Kamis 14-08-2025,05:00 WIB
Reporter : Agus Pratikno
Editor : Rochman Gunawan

PEMALANG, diswayjateng.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pemalang menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda)  tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025.

Persetujuan terhadap Raperda tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD di gedung dewan. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD H Martono. Turut mendampingi Wakil Ketua DPRD Slamet Ramuji, HM Wardoyo dan Aris Ismail.

‎Hadir dalam rapat paripurna DPRD, selain seluruh  Pimpinan DPRD berserta seluruh anggotanya, hadir juga Bupati Pemalang Anom Widiyantoro dan Wakilnya Nurkholes. Serta seluruh jajaran Pemerintah Kabupaten Pemalang.

‎Ketua DPRD Kabupaten Pemalang H Martono sebelum memasuki agenda inti  menyampaikan beberapa hal  terkait jalannya rapat paripurna. Diantaranya terkait dasar Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaaan Keuangan Daerah, yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah wajib menyampaikan Rancangan Perda tentang Perubahan APBD kepada DPRD disertai penjelasan dan dokumen pendukung untuk dibahas dalam rangka memperoleh persetujuan bersama paling lambat minggu kedua bulan September tahun anggaran berkenaan.

BACA JUGA:Bupati dan Jajaran Serta DPRD Kabupaten Pemalang Siap Kolaborasi dengan Anggota DPR RI ‎

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Heru Khundimiarso:Internet Gratis Desa Tidak Manfaat untuk Masyarakat ‎
‎Selain itu terkait pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD dilaksanakan oleh Kepala Daerah dan DPRD setelah Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang perubahan APBD beserta penjelasan dan dokumen pendukung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎Termasuk mengenai pembahasan rancangan Perda tentang perubahan APBD berpedoman pada perubahan RKPD, perubahan KUA, dan perubahan PPAS. Serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD yang telah disetujui bersama DPRD, sebelum ditetapkan oleh Bupati paling lama 3  hari kerja disampaikan kepada Gubernur untuk dievaluasi.

‎"Kemudian dari hasil evaluasi disampaikan oleh Gubernur kepada Bupati paling lama 15  hari kerja terhitung sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah tersebut,"katanya.

‎Rapat paripurna agenda persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 berjalan lancar. Hal itu ditandai semua fraksi telah menyatakan setuju atau menyetujui terhadap Raperda itu untuk ditingkatkan menjadi Keputusan DPRD.

BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Sampaikan Pendapat Akhir Fraksi

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Rapat Paripurna Dua Agenda Sekaligus

‎Melalui pendapat akhir fraksinya yang disampaikan melalui juru bicaranya semua menyatakan setuju terhadap Raperda Perubahan APBD tahun anggaran 2025.

‎Penyampaian pendapat akhir fraksi diawali dari Fraksi PKS yang disampaikan oleh juru bicaranya dr Irma Suryani, Fraksi PPP Agus Mutasimbilah, Fraksi Partai Golkar Siswanto, Fraksi Partai Gerindra Fahmi Duha,Fraksi PKB Subandi Suhada dan
‎Fraksi PDI Perjuangan oleh juru bicaranya Rinaldi Firdaus Khauzar.

‎Setelah berhasil disetujui, Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 untuk dilakukan evaluasi Gubernur. Kemudian melalui rapat paripurna selanjutnya untuk diterapkan menjadi Perda.

‎Setelah Raperda tentang Perubahan APBD tahun anggaran 2025 mendapat persetujuan oleh DPRD, dilanjutkan penyampaian pidato Bupati Pemalang Anom Widiyantoro.

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Setujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2024

BACA JUGA:Fraksi DPRD Kabupaten Pemalang Soroti Raperda LPJ Pelaksanaan APBD 2024

‎Bupati Anom dalam pidatonya menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Pemalang, mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada Ketua, Para Wakil Ketua dan segenap Anggota DPRD Kabupaten Pemalang, atas kerja keras dan komitmen yang telah dilakukan dalam menjalankan fungsinya.

Khususnya dalam rangka pembahasan dan persetujuan terhadap beberapa agenda strategis yang telah dilaksanakan.

‎Menurutnya sinergi yang telah terbangun merupakan modal penting dalam mewujudkan tatakelola pemerintahan yang efektif, transparan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kabupaten Pemalang.

‎"Sebagaimana telah kita saksikan bersama, melalui Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pemalang pada hari ini telah dilakukan persetujuan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2025.

BACA JUGA:Anggota DPRD Kabupaten Pemalang Minta Polisi Tangkap Pelaku Penyebar Kampanye LGBT

BACA JUGA:DPRD Kabupaten Pemalang Gelar Rapat Paripurna

Selanjutnya, Raperda yang telah disetujui ini akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Tengah untuk proses evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,"tandasnya.

Kategori :