
SLAWI, diswayjateng.id – Komisi III DPRD Kabupaten Tegal memberikan dukungan penuh terhadap kerja sama pengelolaan sampah antara Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dengan Indonesia Solid Waste Association (InSWA). Kerja sama ini dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani awal 2024 dan sudah mulai dijalankan di tujuh desa.
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Tegal Umi Azkiyani, mengaku pihaknya mendorong penuh program tersebut karena sejalan dengan visi misi Bupati Tegal dalam membangun pengelolaan lingkungan yang lebih baik.
“InSWA adalah organisasi yang bergerak dalam pengelolaan sampah. Kami sangat mendukung MoU ini. Harapannya, program ini bisa menjadi solusi nyata terhadap persoalan sampah di Kabupaten Tegal,” ujar Umi usai rapat kerja dengan DLH dan InSWA.
Sebagai bentuk pengawasan, Komisi III berencana turun langsung ke tujuh desa yang menjadi pilot project.
BACA JUGA:DPRD Kabupaten Tegal Desak Penagihan Piutang Pajak Rp96 Miliar
BACA JUGA:Fraksi Perbanas DPRD Kabupaten Tegal Soroti Optimalisasi PAD
"Kami ingin tahu proses dan implementasinya di lapangan, supaya pengawasan dan dukungan bisa tepat sasaran," tegasnya.
Plt Kepala DLH Kabupaten Tegal Edi Sucipto, menjelaskan bahwa program ini sudah mulai diterapkan dengan skema layanan pengelolaan sampah yang terdiri dari lima tahapan. Beberapa desa sudah masuk dalam kategori layanan layak dan aman, di antaranya Desa Ujungrusi, Batumirah, Balapulang Wetan, Kertasari, dan Mejasem Barat.
Namun demikian, Edi mengakui masih ada dua desa yang belum memiliki layanan pengelolaan sampah memadai. Yaitu, Desa Dukuhbangsa Kecamatan Jatinegara dan Pedeslohor Kecamatan Adiwerna. "Kami akan benahi bersama InSWA, tentu juga dengan dukungan DPRD," ucapnya.
Perwakilan InSWA, Himawan Fuady, mengungkapkan anggaran kerja sama ini mencapai Rp 5 miliar untuk periode Mei 2024 hingga Desember 2025. Anggaran itu berasal dari Swedia dan digunakan untuk penguatan sarana-prasarana serta pelatihan masyarakat dalam pengelolaan sampah.
BACA JUGA:Respon Fraksi PDIP DPRD Kabupaten Tegal Terhadap Perubahan APBD 2025
"Kami ingin program ini juga ditopang dengan regulasi daerah, minimal Perbup, agar implementasi lebih kuat dan tidak tergantung pokir atau inisiatif personal saja," ujar Himawan.
Ia juga menyoroti bahwa banyak desa yang sudah menerima pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD, tapi belum dioptimalkan untuk program lingkungan. “Kami siap bantu dorong agar potensi itu dimaksimalkan,” imbuhnya.
Program kerja sama ini juga menjadi bagian dari pelaksanaan PP Nomor 81 Tahun 2012 Pasal 15 Ayat 1 tentang kewajiban pemerintah daerah menyusun rencana induk pengelolaan sampah. Tanpa dokumen tersebut, Pemkab Tegal disebut kesulitan mengakses bantuan dari pusat maupun provinsi.