
PEMALANG, diswayjateng.id - 5 warga terduga pelanggar aturan tertangkap basah oleh anggota Satpol PP Kabupaten Pemalang. Saat membuang sampah sembarangan. Kelimanya diamankan dan bakal dibawa ke pengadilan.
Ketegasan ini oleh Satpol PP dilakukan sebagai bentuk pemberian efek jera kepada masyarakat yang secara sadar membuang sampah tidak pada tempatnya.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pemalang Achmad Hidayat menjelaskan, patroli dilaksanakan bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pemalang.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 13 Tahun 2012. Setiap orang dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
BACA JUGA:Bupati Pemalang Ikuti Rakornas Pengelolaan Sampah
BACA JUGA:Workshop Pemilahan Sampah Berbasis Lingkungan
“Aturannya sudah jelas, maka kita tegakkan perda yang ada. Pada aturan yang sama di Bab XIX Ketentuan Pidana Pasal 57 tertulis, setiap orang yang melanggar ketentuan dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp50 juta,” imbuhnya.
Pada kegiatan ini, pihaknya mengamankan lima orang pelanggar di dua tempat yang berbeda. Para pelanggar tertangkap basah membuang sampah di dekat sungai Jalan Jenderal Sudirman, Desa Wanarejan Utara dengan total 4 pelanggar. Sementara satu pelanggar lainnya di tangkap di Jalan Pemuda, Kelurahan Mulyoharjo yang membuang sampah di sekitar Kantor Disdukcapil Pemalang.
“Kita ajukan ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan dengan pasal tindak pidana ringan (tipiring) sesuai aturan. Harapannya, ke depan ini jadi efek jera untuk masyarakat lainnya agar tidak membuang sampah sembarangan,” tandasnya.