Kisah Bank Sampah Berkah, Satu-satunya Bank Sampah di Desa Mejasem Barat Kabupaten Tegal

Rabu 25-06-2025,13:00 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan
Kisah Bank Sampah Berkah, Satu-satunya Bank Sampah di Desa Mejasem Barat Kabupaten Tegal

SLAWI, diswayjateng.id - Di tengah sempitnya jalan pemukiman RW 006 Desa Mejasem Barat, Kecamatan Kramat, Kabupaten Tegal, sebuah meja sederhana berdiri setiap akhir bulan. Bukan tempat untuk berjualan atau pos ronda, melainkan tempat setor sampah.

Di sinilah Bank Sampah Berkah terus bertahan sejak 2015, menjadi satu-satunya bank sampah yang aktif dari 19 RW yang ada di desa yang berada di perbatasan Kabupaten dan Kota Tegal itu.

Tidak ada gedung megah. Di jalan pemukiman tersebut, warga RW 006 Desa Mejasem Barat biasa datang membawa karung atau kantong plastik berisi sampah yang sudah dipilah dari rumahnya masing-masing. Bukan untuk dibuang, tapi disetorkan ke Bank Sampah Berkah untuk ditimbang.

Relawan yang bertugas mencatat transaksi dari setiap nasabah yang menabung sampah di bank sampah ini secara manual.

BACA JUGA:Kelurahan Margadana Kota Tegal Bentuk Bank Sampah Tingkat RW

BACA JUGA:Wali Kota Tegal Dedy Dukung Pendirian Bank Sampah di Tingkat RW

Bank Sampah Berkah yang dipelopori oleh RT 2 RW 006 yang saat itu Ketua RT-nya dijabat Agung Dwi Hartono. Dari dulu, Bank Sampah ini memang tidak memiliki gedung khusus untuk kantor bank sampah. Karena itu, menyulap jalan pemukiman di RW 006 untuk menjadi kantor dadakan, tempat warga bisa menyetorkan sampah setiap akhir bulan. Keterbatasan ini nyatanya tak menyurutkan gerak Bank Sampah Berkah.

Tanpa gedung, tanpa rak buku tabungan, namun semangat tidak pernah redup. Bank Sampah Berkah tetap berdiri kokoh dalam kesederhanaan, bahkan hingga di usianya yang memasuki kesepuluh tahun. Selama sepuluh tahun, Bank Sampah Berkah mengubah mindset warga agar tidak membuang sampah terlalu banyak, paling tidak mengurangi sampah dari sumbernya, dengan memilah.

Eksistensi Bank Sampah Berkah tidak terlepas dari tumbuhnya kesadaran menangani sampah, menjadi kewajiban setiap orang. Seperti yang ditekankan dalam Pasal 12 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah: Setiap orang dalam pengelolaan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga wajib mengurangi dan menangani sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. 

Pengelola Bank Sampah Berkah Daryati mengatakan, memang belum semua warga RW 006 menjadi nasabah. Namun, yang jelas, keberadaan Bank Sampah Berkah telah dirasakan manfaatnya, baik oleh lingkungan maupun warga yang menjadi nasabah.

BACA JUGA:Hebat, Bank Sampah di Kudus Layani Tukar Limbah dengan Emas

BACA JUGA:Respon Darurat Sampah, GP Ansor Kota Pekalongan Gandeng Takmir Masjid hingga Siapkan Sistem Bank Sampah

“Ada nasabah yang telah meraup jutaan rupiah dari hasil menabung sampah di Bank Sampah Berkah ini,” kata Daryati.

Daryati yang juga merupakan Kooordinator Kelompok Kerja 3 PKK RW 006 Desa Mejasem Barat berharap keberadaan Bank Sampah Berkah terus menggugah kesadaran warga. Ini dalam rangka mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir.

Selain itu, warga yang menjadi nasabah juga bisa memanfaatkan hasil tabungannya untuk keperluan sehari-hari, seperti membayar listrik, air bersih, maupun untuk memperbaiki rumah. 

Kategori :