Sengketa Tanah di Kota Lama Semarang Memanas: Bos Dafam Group Lapor Balik ke Polda Jateng

Kamis 12-06-2025,22:14 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Wawan Setiawan

Menurutnya, prioritas untuk mendapatkan hak atas tanah seharusnya diberikan kepada mereka yang merawat dan menguasai tanah secara terus-menerus. 

"Saya sudah memenuhi kualifikasi itu. Meski kami akui, untuk prioritas utama tentu pemegang hak guna bangunan, tapi prioritas itu tidak melekat selamanya. Ada masa waktu dua tahun saja. Dan HGB itu sudah berakhir puluhan tahun lalu," tambahnya.

Kategori :