Aniaya Istri Hamil Gara-Gara Tak Diberi Uang, Pengamen di Solo Ditangkap Polisi

Kamis 12-06-2025,22:17 WIB
Reporter : Achmad Khalik Ali
Editor : Wawan Setiawan
Aniaya Istri Hamil Gara-Gara Tak Diberi Uang, Pengamen di Solo Ditangkap Polisi

Fiki kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara. 

Polisi juga menyatakan korban berada dalam perlindungan dan dalam pengawasan medis, termasuk kondisi kandungannya.

Kasus ini masih didalami untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan kekerasan serupa sebelumnya.

 

Kategori :