
Fiki kini dijerat Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.
Polisi juga menyatakan korban berada dalam perlindungan dan dalam pengawasan medis, termasuk kondisi kandungannya.
Kasus ini masih didalami untuk mengetahui apakah pelaku pernah melakukan kekerasan serupa sebelumnya.