
SOLO, diswayjateng.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memastikan tidak akan menuntut ganti rugi atas aksi perusakan fasilitas publik yang dilakukan oleh J (62), warga Kelurahan Joyontakan, Kecamatan Serengan, di kawasan Balai Kota Solo pada Senin 9 Juni 2025, lalu.
Wali Kota Solo Respati Ahmad Ardianto mengatakan, dirinya baru menerima laporan pada sore hari dari Kepala Dispendukcapil, kemudian langsung berkoordinasi dengan kepolisian dan jajaran terkait untuk menangani insiden tersebut.
“Pelaku sudah diamankan dan hari ini menjalani pemeriksaan medis, termasuk evaluasi kondisi kejiwaan. Ada indikasi kuat pelaku mengalami gangguan jiwa,” ujarnya Selasa 10 Juni 2025.
Respati menyebut, karena tidak ada satu pun anggota keluarga pelaku yang bersedia hadir atau bertanggung jawab, maka biaya perbaikan kerusakan akan dibebankan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo.
BACA JUGA:Fraksi-fraksi DPRD Kota Tegal Tanggapi Penjelasan RPJMD 2025-2029
“Jika keluarga tidak bertanggung jawab, konsekuensinya ini menjadi tanggungan negara,” tegasnya.
Wali Kota juga menegaskan, proses hukum masih terbuka, menunggu hasil pemeriksaan kondisi kejiwaan pelaku. Jika dinyatakan sehat, proses hukum akan dilanjutkan. Jika tidak, pelaku akan dirujuk ke rumah sakit jiwa.
Adapun kerusakan yang ditimbulkan meliputi perusakan tiga unit mobil dinas dan beberapa bagian gedung Dispendukcapil.
“Tim dari Bagian Umum sedang melakukan inventarisasi kerugian dan anggaran perbaikannya,” tambahnya.
BACA JUGA:Kembangkan Potensi Desa, Kelompok Wanita Tani Ini Terus Berinovasi Berkat Pemberdayaan BRI
Terkait aspek keamanan, Respati menegaskan, tidak akan ada kebijakan pengetatan akses publik ke Balai Kota. Namun, SOP pengamanan akan dievaluasi menyusul insiden tersebut.
“Konsep open space tetap dipertahankan. Fokus kita bukan pada jumlah petugas atau CCTV, tapi pada pelaksanaan SOP pengamanan secara optimal,” ujar Respati.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan proses penanganan kepada pihak berwenang.
“Insiden ini menjadi pelajaran penting, terutama dalam memperhatikan aspek keamanan dan kesehatan jiwa di lingkungan sekitar,” pungkasnya.
Sebelumnya, pelaku J diduga masuk ke area Balai Kota sejak subuh dan melakukan perusakan terhadap mobil dinas serta fasilitas kantor Dispendukcapil. Kejadian tersebut berlangsung saat hari cuti bersama, sehingga pelayanan sedang tidak beroperasi.