
Ia menambahkan, overdimensi itu kejahatan lalu lintas, bukan hanya pelanggaran administratif.
Sedangkan overload masih bisa didenda, tapi tetap tidak dibenarkan dalam konteks keselamatan.
Dari pemantauan langsung di lapangan, masih banyak kendaraan berat yang terindikasi Overdimensi dan overload.
Kakorlantas tak menampik bahwa penertiban masih belum maksimal, dan ke depan akan ada skema khusus yang terukur dan berkelanjutan.
“Kita melihat masih banyak kendaraan berat yang overdimensi dan overload. Ini semua akan kita tindak agar tercipta jalan yang berkeselamatan, kendaraan yang berkeselamatan, dan pengemudi yang juga paham soal keselamatan,” jelasnya.
Indonesia telah berkomitmen melalui resolusi PBB untuk menurunkan angka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban jiwa.
Kasatlantas Polres Batang AKP Ahmad Zainurrozaq menyebut ada beberapa langkah untuk penertiban truk Overdimensi dan overload.
Ia menyebut saat ini masih proses sosialisasi untuk para driver dan pengusaha truk pada 1 Juni 2025 hingga 25 Juni 2025.
Setelah itu akan mulai dari teguran pada para sopir truk di lapangan mulai 1 Juli 2025 hingga pertengahan Juli.
"Setelah itu akan ada penindakan di lapangan," katanya.