Revisi Pajak dan Retribusi Pemkot Semarang Disahkan Kurang dari 15 Hari, Usaha dan Ekonomi Tumbuh

Rabu 04-06-2025,19:05 WIB
Reporter : Wahyu Sulistiyawan
Editor : Wawan Setiawan
Revisi Pajak dan Retribusi Pemkot Semarang Disahkan Kurang dari 15 Hari, Usaha dan Ekonomi Tumbuh

SEMARANG, diswayjateng.id - Untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat sejumlah Peraturan Daerah (Perda) pajak dan restribusi direvisi sesuai dengan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Tidak sampai 15 hari dari waktu yang ditentukan dari Kemendagri, Perda pajak dan restribusi Pemerintah Kota Semarang sudah di sahkan oleh DPRD Kota Semarang untuk segera disosialisasikan ke masyarakat.

Wali Kota Semarang, Agustina menerangkan, revisi ini merupakan tahap yang kesekian dari proses perda dari evaluasi Kemendagri dan diberikan waktu selama 15 hari.

"Ada beberapa hal yang kemudian tidak lagi menjadi objek pajak karena peraturan negara, dan beberapa restribusi lainnya sudah berjalan," terangnya kepada diswayjateng.id usai Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Rancangan Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Gedung DPRD Kota Semarang, Rabu 4 Juni 2025.

BACA JUGA:Pemkot Semarang Revisi Perda Pajak, Wujudkan Pajak Daerah yang Adil dan Transparan

BACA JUGA:Darurat Sampah di Kota Semarang, Komisi C DPRD Gerindra Soroti Revisi Perda Pengelolaan Sampah

Agustina meyakini proses perubahan perda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ini akan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang ada di Kota Semarang.

"Penyesuaian ini salah satunya adalah terbitnya Undang-undang Cipta Kerja (Ciptaker), jadi ada yang boleh di retribusi dan ada hal yang tidak boleh," terangnya.

Dengan telah disahkannya revisi perda pajak dan restribusi ini, Agustina berharap dunia usaha, industri dan masyarakat akan lebih mudah dalam menjalankan bisnisnya.

"Dampaknya bagi kita tentu itu tadi pertumbuhan ekonomi, yang hari ini sudah berjalan cukup lancar itu menjadi dipercepat sebelum 15 hari," terangnya.

Ia menjelaskan, salah satu yang sekarang tidak dikenakan pajak yakni beberapa layanan penyakit di Rumah Sakit.

"Jadi ada beberapa layanan ada penyakit tertentu yang sekarang tidak menjadi bagian dari objek pajak," jelasnya.

Lebih lanjut, proses izin-izin yang menyesuaikan dengan peraturan perundangan baru tidak lagi menjadi kewenangannya kabupaten/kota. 

"Dan itu tidak boleh dipungut pajak dan restribusi, dimana dalam perda yang dulu ada," terangnya.

Ketua DPRD Kota Semarang, Kadar Lusman menerangkan, ini merupakan tugas dan kewajiban sebagai lembaga legislatif, bermitra dengan baik, walaupun waktunya ini tidak cukup lama.

Kategori :