Polemik Lima Hari Sekolah SD dan SMP di Kota Tegal Kian Meruncing

Rabu 04-06-2025,10:45 WIB
Reporter : K Anam Syahmadani
Editor : Rochman Gunawan
Polemik Lima Hari Sekolah SD dan SMP di Kota Tegal Kian Meruncing

TEGAL, diswayjateng.id - Wacana lima hari sekolah untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kota Tegal yang dilempar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tegal sejak Maret lalu menimbulkan polemik hingga kini. Hari-hari ini, polemik tersebut semakin meruncing menyusul disosialisasikannya wacana tersebut oleh pengawas sekolah kepada kepala sekolah dan menyebarnya file sosialiasi secara meluas.

Diketahui, wacana ini berasal dari survei yang dilakukan PGRI Kota Tegal terhadap guru-guru yang menjadi anggotanya. Mayorittas memilih lima hari sekolah diterapkan di SD dan SMP. Dari dokumen yang didapat Radar Tegal, file sosialisasi berisi tiga belas slide dan berlogo Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal serta memuat foto Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono dan Wakil Wali Kota Tegal Tazkiyyatul Muthmainnah.

Dengan judul Rencana Program Lima Hari Sekolah Tahun Ajaran 2025/2026, file memaparkan latar belakang, kajian teoritis dan empiris, serta kesimpulan dan rekomendasi lima hari sekolah. Pada bagian kesimpulan, termuat klaim yang menyebut kajian multidisipliner menunjukkan bahwa lima hari sekolah layak diterapkan di Kota Tegal dengan mempertimbangkan kesiapan satuan pendidikan dan dukungan masyarakat. 

Selain itu, kebijakan ini diklaim akan memberikan dampak positif terhadap perkembangan akademik, sosial, psikologis, dan spiritual peserta didik. Slide berikutnya memunculkan tiga rekomendasi terkait wacana tersebut. Rekomendasi pertama, Pemerintah Kota Tegal melalui Disdikbud Kota Tegal perlu dengan segera mengimplementasikan kebijakan lima hari sekolah pada tahun 2025/2026. 

BACA JUGA:FKDT Kota Tegal Desak Sosialisasi Lima Hari Sekolah untuk SD dan SMP segera Dihentikan

BACA JUGA:Wacana 5 Hari Sekolah Ditolak FKDT Kota Tegal

Kedua, sosialisasi dan komunikasi yang baik dengan stakeholder (orang tua, guru, komite sekolah, tokoh masyarakat) harus dilakukan untuk menjamin keberhasilan implementasi. Ketiga, pengawasan dan evaluasi berkala perlu dilaksanakan untuk mengetahui efektivitas dan kendala kebijakan ini. Sosialisasi dan tersebarnya file ini secara luas memicu reaksi dari organisasi yang menaungi lembaga pendidikan keagamaan.

Terutama Dewan Pengurus Cabang (DPC) Forum Komunikasi Diniyah dan Takmiliyah (FKDT) Kota Tegal yang sedari awal wacana mencuat getol memberikan penolakan. Ketua DPC FKDT Kota Tegal Solichun mengatakan, DPC FKDT Kota Tegal telah mengambil langkah-langkah semenjak wacana lima hari sekolah di SD dan SMP muncul. Di antaranya beraudiensi dengan Disdikbud Kota Tegal dan Komisi I DPRD Kota Tegal.

DPC FKDT Kota Tegal juga bertemu dengan Ketua Dewan Pendidikan Kota Tegal Rismono, Ketua PCNU Kota Tegal Muslih Dahlan, serta Ketua Pergunu Kota Tegal Indra Jaya. Ketiganya, sebut Solichun, menyatakan menolak. DPC FKDT Kota Tegal bersama Badan Koordinasi (Badko) TPQ Kota Tegal juga telah bertemu Kepala Kemenag Kota Tegal Ahmad Mundzir, pada Senin, 2 Juni 2025 malam. 

Dalam pertemuan itu disepakati untuk memohon Disdikbud Kota Tegal segera menghentikan sosialisasi, penyebaran file, dan wacana lima hari sekolah karena sangat meresahkan lembaga pendidikan keagamaan dan masyarakat. “Kami memohon dengan hormat kepada Disdikbud Kota Tegal untuk segera menghentikan itu,” ujar Solichun saat memberikan keterangan di Sekretariat DPC FKDT Kota Tegal, Selasa, 3 Juni 2025. 

BACA JUGA:Anggota DPRD Kota Tegal Ratna: Tak Boleh Lagi Ada Rumah Tidak Layak Huni

BACA JUGA:Komisi I DPRD Kota Tegal Usulkan Raperda Implementasi SPM Pendidikan

Solichun menegaskan pihaknya menolak wacana lima hari sekolah diterapkan di SD dan SMP karena sejumlah alasan. Pertama, objek pendidikan adalah siswa, bukan guru. Sehingga, yang dipikirkan adalah bagaimana agar siswa dapat belajar agama lebih mendalam. Terlebih, ilmu agama adalah hak yang diperoleh setiap anak, seperti yang dinyatakan dalam dalam Kitab Tanbihul Ghofilin karya Abulaits As Samarqandi.

Bahwa hak anak adalah diberikan nama yang baik, diajarkan Alquran dan ilmu agama, serta dinikahkan ketika sudah baligh. “Jadi, belajar ilmu agama itu bukan sebagai sebuah pilihan. Namun, hak yang menempel pada anak oleh orang tuanya,” tegas Solichun.

Alasan kedua, pelaksanaan lima hari sekolah akan menggeser jam pelajaran di Madrasah Diniyah dan TPQ. Saat ini, pembelajaran di Madrasah Diniyah dan TPQ kebanyakan dilakukan secara sif karena sarana dan prasarana belum memadai untuk membuka beberapa kelas. Karena sistem sif, pembelajaran berlangsung sampai sore hari. Sehingga, jika jam diundur pembelajaran dapat beralangsung sampai malam.

Kategori :