TEGAL, diswayjateng.id - Kendati banyak mendapat penolakan, wacana lima hari sekolah untuk SD dan SMP yang digagas Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kota Tegal sejak Maret kini terus bergulir.
Rabu lalu, sosialisasi wacana lima hari sekolah diberikan pengawas sekolah kepada kepala sekolah dasar dan file sosialisasi menyebar secara luas. Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kota Tegal yang sedari awal getol melakukan penolakan angkat bicara.
Ketua FKDT Kota Tegal Solichun menegaskan, rapat terakhir yang diadakan, Senin, 2 Juni 2025 malam, FKDT, Badan Koordinasi (Badko) TPQ, dan Kepala Kemenag Kota Tegal menyepakati sebuah keputusan.
Yaitu memohon Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Tegal untuk segera menghentikan sosialisasi, penyebaran file, dan wacana lima hari sekolah, karena sangat meresahkan lembaga pendidikan keagamaan dan masyarakat.
BACA JUGA:Wacana 5 Hari Sekolah Ditolak FKDT Kota Tegal
BACA JUGA:Pengurus Anak Cabang FKDT Dikukuhkan
“Kami memohon dengan hormat kepada Disdikbud Kota Tegal untuk segera menghentikan itu,” kata Ketua FKDT Kota Tegal Solichun saat memberikan keterangan di Sekretariat FKDT Kota Tegal, Jalan Ponorogo, Kelurahan Sumurpanggang, Kecamatan Margadana, Selasa, 3 Juni 2025.
Ditegaskan Solichun, pihaknya menolak wacana lima hari sekolah diterapkan di SD dan SMP Kota Tegal. Sebab, dikhawatirkan akan mengurangi jumlah anak yang belajar agama di Madin dan TPQ dan lama kelamaan mematikan eksistensi Madin dan TPQ di Kota Tegal, seperti yang terjadi di salah satu Madin di Kota Semarang.
Dan di sana, akibat kebijakan lima hari sekolah, tidak ada satupun siswa SMP yang belajar di Madin, karena pulangnya sore.
Solichun menambahkan, padahal, dalam Kitab Tanbihul Ghofilin karya Abulaits As Samarqandi, disebutkan bahwa haknya anak kepada orang tua diberikan nama yang baik, diajarkan Alquran dan ilmu agama, serta dinikahkan ketika sudah baligh.
“Jadi, belajar ilmu agama itu bukan sebagai sebuah pilihan. Namun, hak yang menempel pada anak oleh orang tuanya,” tegas Solichun menutup wawancara.