Wamenkum HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan, Otto Hasibuan, menerima audiensi Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan H

Kamis 29-05-2025,09:28 WIB
Reporter : Meiwan Dani Ristanto
Editor : Rochman Gunawan

JAKARTA, diswayjateng.id - IUMKM Akumandiri Dyah Probondari, serta Asosiasi Industri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kantor Kemenko Kumham Imipas, Selasa (28/5/2025).

Dalam pertemuan tersebut membahas pentingnya peningkatan pemahaman pelaku UMKM terhadap Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) serta potensi kolaborasi dalam pemberdayaan narapidana melalui wirausaha.

Ketua Bidang Hukum, Advokasi dan HAKI Asosiasi IUMKM Akumandiri Dyah Probondari menyampaikan bahwa program Pemerintah sudah bagus dan banyak membantu teman-teman UMKM.

Melalui berbagai kebijakan, program-program dan fasilitas kemudahan, namun pada implementasinya tidak sampai kepada pelaku UMKM. UMKM seringkali bertransaksi tanpa adanya kontrak atau perjanjian, sehingga seringkali dirugikan dan ditipu. 

BACA JUGA:Mangkrak Puluhan Tahun, Eks Stasiun KA Siap Disulap Pusat Kuliner dan UMKM Kudus

BACA JUGA:4 Ide Usaha UMKM Modal Kecil dengan Untung Rp1 Juta Setiap Hari

"Bahkan yang sudah ada kontraknya pun, seringkali mengalami wanprestasi tanpa adanya bantuan hukum dari pemerintah," katanya.

Padahal payung hukum nya ada yaitu PP No 7 Tahun 2021 menegaskan bahwa kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah untuk menyediakan layanan bantuan dan pendampingan hukum berupa penyuluhan hukum, konsultasi, mediasi, penyusunan dokumen, dan pendampingan di luar pengadilan diberikan secara gratis.

Kemudian untuk pasal 49 yang berisi persyaratan untuk mendapatkan layanan bantuan dan pendampingan hukum menyebutkan pelaku UKM dapat mengajukan permohonan secara tertulis kepada Pemerintah Pusat dan Daerah, memiliki Nomor Izin Berusaha (NIB) serta menyertakan dokumen yang berperkara. 

"Sementara untuk pasal 50 menegaskan tentang kewajiban Pemerintah Pusat dan Daerah dalam memberikan bantuan pembiayaan kepada. Pelaku UMKM yang meminta layanan bantuan dan pendampingan hukum yang disediakan pihak lain," ungkap Dyah.

BACA JUGA:Daftar Ide Bisnis UMKM yang Menjanjikan, Hasilkan Rp500 Ribu Seharinya

BACA JUGA:Hadirkan Rumah Berdaya, Ini Manfaat Besar Bagi UMKM Jepara

Sedangkan pasal 51 PP no 7/2021 menyebutkan bahwa dalam memberikan bantuan dan layanan pendampingan hukum, Pemerintah Pusat dan Daerah melaksanakan beberapa hal, yaitu melakukan identifikasi permasalahan hukum yang dihadapi oleh pelaku UKM.

Kemudian membuka informasi kepada pelaku UKM mengenai bentuk dan cara mengakses layanan bantuan dan pendampingan hukum. Selanjutnya mengalokasikan untuk pelaksanaam program dan kegiatan layanan pendampingan hukum. 

Kategori :